TANJUNG REDEB – Dalam rentan waktu dua bulan terakhir, setidaknya ada tiga kasus yang ditangani Polres Berau dan Polsek Tanjung Redeb terkait kasus asusila dan perundungan anak di bawah umur.
Kasus-kasus itu menjadi perhatian serius Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono. "Sampai kapan kasus seperti ini terus terjadi, sangat memprihatinkan,” keluhnya. “Kami akan tegas terhadap pelaku yang sudah sangat tega melakukan hal tersebut," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, tidak semua kasus pelecehan seksual bagi anak dibawah umur mencuat ke permukaan karena beberapa faktor yang ditakuti oleh korban. "Mungkin ada kasus yang lebih banyak lagi yang tidak terungkap karena korban atau pihak keluarga korban malu melaporkan, ataupun ada ancaman" ujarnya.
Padahal, Polres Berau melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini menjadi bagian khusus penanganan kasus-kasus yang serupa dengan kode etik melindungi informasi pelapor, korban ataupun pihak keluarganya. Termasuk tidak mengungkapkan alamat lengkap korban.
"Kami melindungi semua informasi identitas korban maupun keluarga korban, sehingga jika memang menjadi korban silahkan melapor kita pastikan identitas kami sembunyikan," ungkapnya.
Sebab, selain memberikan hukuman atau sanksi kepada pelaku, jika terungkap, maka korban bisa mendapatkan layanan konseling dan pendampingan untuk pemulihan trauma. Sebab dipastikan korban perkosaan, pelecehan seksual mengalami trauma hingga dewasa bahkan hingga tua.
Diharapkan dengan pendampingan konseling untuk pemulihan trauma ini bisa membantu korban sedikit demi sedikit lepas dari rasa trauma dan efek lainnya. “Nanti akan selalu kita lakukan pendampingan hingga korban benar-benar sembuh,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat terutama pihak keluarga korban untuk tidak segan melaporkan apabila menjadi korban pelecehan seksual. Hal lain diingatkan Kapolres, bahwa dalam beberapa kasus yang ditangani Polres belakangan ini, pelaku merupakan orang terdekat korban.
Bahkan ada beberapa kasus yang pelakunya adalah ayah tiri juga ayah kandung dan bahkan saudara kandung sekaligus. "Ini yang menjadi kesulitan tersendiri dalam mencegah jatuhnya korban kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, karena pelaku merupakan orang terdekat, oleh karena itu kepastian hukum terhadap pelaku menjadi salah satu upaya memberikan efek jera," jelasnya.
Selain efek jera kepada pelaku, tingginya hukuman terhadap pelaku diharapkan menjadi perhatian semua masyarakat sehingga tidak coba-coba menjadi ‘predator’ terhadap anak. “Tidak segan-segan akan kita tindak tegas jika ada yang melakukan kasus asusila seperti itu,” tandasnya. (aky/ind)