Mediasi Warga Karang Jati dengan Pertamina Gagal

- Rabu, 25 Mei 2022 | 23:00 WIB
Kuasa hukum warga RT 12 memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (25/5).
Kuasa hukum warga RT 12 memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (25/5).

BALIKPAPAN-Mediasi antara warga RT 12, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah, dengan pihak Kilang Pertamina Internasional (KPI), yang dijadwalkan berlangsung Rabu (25/5) terpaksa urung terlaksana. Warga memilih walk out lantaran kuasa hukum tak diberi izin memasuki ruangan mediasi di Kantor BPN Balikpapan.

“Alasanya kami (kuasa hukum) tidak masuk dalam daftar undangan. Padahal kan kami ini mendapat kuasa dari warga,” kata kuasa hukum warga, Sultan Akbar Pa’alevi. Sultan bahkan menduga ada upaya untuk memisahkan warga dengan kuasa hukumnya dalam kasus ini. “Pihak sebelah saja tidak dihadiri direktur, tapi diwakilkan. Apa bedanya dengan kami yang juga mendapat surat kuasa dari warga,” ujar Sultan heran.

Padahal, lanjut Sultan, warga sudah menyiapkan dokumen yang menguatkan klaim atas kepemilikan lahan, yang jadi objek sengketa antara warga RT 12 dengan Kilang Pertamina Internasional. Akibat penolakan ini, Sultan mengaku bakal kembali meminta waktu hearing dengan legislatif. “Kami meminta kontrol dari DPRD Kota Balikpapan terhadap persoalan ini,” ujar Sultan.

Perwakilan warga, Aris Wibowo, mengaku warga memilih tak memasuki ruangan mediasi, karena kuasa hukum tak diperkenankan masuk. “Kalau kuasa hukum tidak boleh masuk, kami juga tidak masuk,” jelas Aris.

Sebagai informasi, sengketa antara warga RT 12 dengan Kilang Pertamina Internasional, bermula saat perusahaan mengirimkan surat permintaan pembongkaran terhadap sembilan rumah di RT 12, pada awal Maret 2022 lalu.

Area Manager Communication, Relations & CSR KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Perangin Angin menjelaskan, perimintaan pembongkaran diberikan setelah PT KPI melakukan survei lokasi dalam rangka identifikasi aset milik Pertamina. “Berdasar hasil survei tim kami, tanah tersebut merupakan aset PT Pertamina. Makanya kami mengirimkan surat tertanggal 10 Januari 2022 kepada warga,” ungkap dia, Ahad (20/3) lalu.

Ely meneruskan, di atas lahan seluas 1000 meter persegi tersebut, nantinya akan dibangun lokasi parkir untuk mendukung proyek pembangunan kilang dan program turn around (TA) alias perawatan berkala. Pertamina, lanjut dia, juga memiliki dasar yang kuat. Ini dibuktikan dengan adanya sertifikat dan beberapa patok tanah yang masih dapat ditemukan di sekitar lokasi.

Soal adanya klaim warga yang memiliki alas hak atas tanah dan bangunan tersebut, Ely mengaku bakal menyerahkan sepenuhnya pada peraturan dan perundang-undangan. Ia memastikan Pertamina akan patuh pada prosedur yang berlaku.

Perusahaan, ditambahkan Ely, mengedepankan upaya kekeluargaan atau mediasi sebagai langkah utama untuk menyelesaikan konflik ini. Namun, dia menegaskan, proses mediasi tak dimaksudkan untuk mengingkari bahwa lokasi yang dimaksud merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina. (hul)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X