Disperindagkop Kaltim Targetkan 245 Ribu UMK Kantongi Sertifikat Halal

- Kamis, 26 Mei 2022 | 12:02 WIB

Pemerintah diminta memberi perhatian lebih kepada pelaku usaha mikro kecil (UMK). Salah satunya mengakselerasi implementasi sertifikasi halal. Diharapkan 80 persen UMK Kaltim mengantongi sertifikat halal agar bisa menembus pasar nasional maupun internasional.

SAMARINDA - Disperindagkop Kaltim mencatat jumlah UMK yang aktif saat ini sebanyak 306.647 unit. Terdiri dari 297.207 unit usaha mikro dan 9.440 unit usaha kecil. Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, sertifikat halal memang penting untuk pelaku UMK. Baginya, halal bukan hanya soal keyakinan agama, tapi menyangkut higienitas dan kualitas produk.

“Makanya UMK dari sektor kuliner harus punya sertifikat halal, supaya semua produk mereka dipastikan keamanannya saat dikonsumsi masyarakat,” tuturnya, Selasa (24/5). Menurutnya Kaltim harus punya semangat dan motivasi yang besar untuk melakukan sertifikasi halal. Dari itu, bupati dan wali kota diminta mendorong UMK untuk memiliki sertifikat halal.

Produk halal saat ini sudah jadi tren global. Untuk itu pemerintah mempermudah pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal. Salah satunya melalui Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama, pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal Rp 0 (nol rupiah) untuk pelaku UMK.

Tarif nol rupiah itu mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare), tarif perpanjangan sertifikat halal dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk. Pelaku UKM harus memanfaatkan ini. Ditargetkan sebanyak 245.317 pelaku UMK makanan dan minuman yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) di Kaltim bisa memiliki sertifikasi halal.

Sertifikasi halal sangat penting sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Sertifikasi halal juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikat halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram,” ungkapnya.

Sertifikasi halal juga berguna untuk memperluas pemasaran produk agar bisa menembus pasar global. Pemprov Kaltim sangat mendukung kebijakan sertifikasi halal nol rupiah, karena diyakini sangat membantu para pelaku UMK. Artinya, tidak ada lagi kendala bagi pelaku usaha yang merasa ada masalah pada dana.

Sebagai tambahan informasi, syarat sertifikasi halal gratis 2022 antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, serta memiliki NIB.

Demi percepatan sertifikasi halal UMK di Kaltim, harus segera dilakukan koordinasi pendataan UMK yang valid antara BPJPH dengan Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah daerah, dan dinas instansi terkait lainnya. (ndu/k15)

Catur Maiyulinda

@caturmaiyulinda

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB
X