BALIKPAPAN- Janda di Kota Minyak terus bertambah. Kasus sidang berujung perceraian hingga Mei ini mencapai 743 kasus. Kepala Pengadilan Negeri Agama Balikpapan, Darmuji mengatakan, kasus perceraian di Balikpapan menjadi atensi pihaknya. Kasusnya cukup tinggi, sehingga pihaknya menyampaikan agar ada sinergi dengan seluruh stakeholder.
“Seperti di hulu juga ada upaya penasihatan dan konseling untuk bisa menekan angka perceraian,” katanya. Hingga minggu keempat Mei ini, perkara cerai talak ada 179 kasus, dan cerai gugat ada 564 kasus. Sehingga, total ada 743 kasus.
Sedangkan sepanjang tahun lalu, ada 524 perkara cerai talak yang masuk ke Pengadilan Agama, dan ada 1.492 perkara cerai gugat yang ditangani Pengadilan Agama.
Adapun, perkara perceraian di Balikpapan ini didominasi oleh kasus istri yang menggugat suaminya. Mengenai penyebab gugatannya, katanya, paling banyak adalah soal permasalahan ekonomi.
“Ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab perceraian. Seperti cekcok, perselingkuhan atau biasa disebut dengan munculnya pihak ketiga. Namun, penyebab perceraian di Balikpapan ini didominasi faktor ekonomi,” tuturnya. (aji/ms/k15)