Peredaran produk olahan dari cangkang penyu telah dilarang. Namun, faktanya masih ada yang menjual di pasar tradisional. Di sisi lain, telur penyu masih diburu.
AKHIR Oktober 2021 lalu, sebuah paket terpaksa ditahan di kargo Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Sebelumnya, saat pemeriksaan x-ray, paket yang berasal dari Kota Minyak tujuan Makassar, Sulawesi Selatan itu dicurigai membawa benda terlarang. Lewat layar, benda yang dicantumkan berisi makanan menunjukkan bentuk bulat berjumlah puluhan.
“Petugas melihat bentuknya seperti telur. Tetapi kok bulat-bulat,” ungkap Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Balikpapan Kadson Batubara, Selasa (17/5).
Kadson menceritakan, petugas bandara lantas menghubungi BKIPM. Dirinya pun turun sebagai penyidik. Bersama pihak jasa pengiriman, dirinya membuka paket tersebut. Ternyata di dalamnya terdapat 68 telur penyu. Dibungkus menggunakan wadah plastik. Dibagi empat. Kemudian dikemas menggunakan karton dan kardus.
“Kami telusuri dan panggil pengirimnya. Ternyata pemilik telur itu orang dari Kampung Baru (Balikpapan). Mengaku beli dari nelayan untuk dikirim ke keluarganya di Makassar untuk dijadikan obat,” ujar Kadson.
Setelah menyelesaikan surat dan administrasi, BKIPM pun menyerahkan kasus itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim. Sesuai pembagian tugasnya, BKIPM yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejauh ini hanya menangani hewan bersirip. “Tetapi tetap kami punya tanggung jawab untuk mencegah upaya penyelundupan satwa dan hasil olahannya yang dilindungi negara,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kaltim Post sebelumnya, upaya penyelundupan telur penyu itu menjadi kasus pertama dalam 10 tahun terakhir yang berhasil terungkap. Kadson mengakui, meski sudah memiliki kerja sama antara Angkasa Pura dan pihak jasa pengiriman, masih ada sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan pencegahan penyelundupan khususnya satwa dilindungi.
“Setiap paket yang diterima jasa pengiriman dari pengirim sudah dibungkus. Kalau pihak jasa pengiriman ‘kan hanya mencantumkan isi berdasarkan klaim pengirim. Kalau disebutnya makanan, ya dicantumkan makanan,” ungkap Kadson.
Setelah sampai di tangan jasa pengiriman, paket-paket yang diterima akan dimasukkan ke karung sebelum diantar ke kargo. Di kargo itu, karung berisi puluhan paket tidak dibongkar untuk mempertimbangkan efisiensi waktu. Dan secara massal akan dimasukkan ke pemeriksaan x-ray. Kata dia, di sini kejelian petugas diuji. “Saya katakan kelemahannya di sini. Tapi di satu sisi jasa pengiriman mempertimbangkan kecepatan waktu barang masuk ke pesawat,” ujarnya.
Memang, jasa pengiriman sudah menjadi salah satu jalan upaya penyelundupan barang ilegal. Biasanya, pelaku bakal menyamarkan bentuk dan identitas asli barang. Kondisi hanya akan terungkap melalui pemeriksaan x-ray. Kecuali, sudah ada informasi sebelumnya terkait upaya penyelundupan. Khusus penyu, telur, dan hasil olahan biasanya pencegahan penyelundupan akan lebih efektif dari wilayah penyu berasal.
“Kalau di Kaltim ini ‘kan biasanya dari Berau. Sementara kenapa bisa sampai di sini (Balikpapan), berarti ada jalurnya,” ungkap Kadson.
TIGA KASUS EKSPLOITASI
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Polda Kaltim melalui Direktorat Polairud telah mengungkap tiga kasus eksploitasi satwa yang dilindungi khususnya penyu. Di mana sekali pada 2019 dan dua kasus di 2021. Dari telur penyu hingga aksesori yang terbuat dari cangkang penyu.
“Jadi kami (Ditpolairud Polda Kaltim) memiliki Subdit Gakkum (penegakan hukum) yang di dalamnya memiliki tim intelijen perairan,” ungkap Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Tatar Nugroho kepada Kaltim Post, Jumat (20/5).
Tim intelijen perairan itu, kata Tatar, ditugaskan salah satunya mengawasi dan melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan satwa dilindungi, termasuk di dalamnya penyu. Selain itu, patroli di perairan menjadi salah satu cara mencegah dan menindak upaya penyelundupan satwa dilindungi tersebut.
“Melalui pos-pos dan bantuan dari jajaran Satpolair di Polres/Polresta di delapan wilayah di Kaltim, kami juga mengintensifkan pengawasan dan penyelidikan,” tuturnya.
Upaya Ditpolairud Polda Kaltim tidak sia-sia. Khusus untuk penyu, setelah pengungkapan penyelundupan 928 telur penyu pada 14 Mei 2021, pihaknya yang saat itu dibantu Lanal Sangatta mendapatkan penghargaan dari salah satu non-Governmental Organization (NGO) yang berbasis di Jerman. Sebab, telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Satwa dilindungi seperti penyu ini ‘kan bukan hanya aset berharga bangsa Indonesia. Tetapi juga dunia. Artinya penyu menjadi salah satu satwa yang punya peran penting dalam kehidupan kita. Jadi jangan sampai punah,” bebernya.
Selain pengawasan dan penindakan, Tatar menyebut, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak rutin melaksanakan edukasi terhadap masyarakat. Khususnya yang tinggal di sekitar habitat penyu dan tempat penyu bertelur. Membangun kesadaran terkait pentingnya penyu. Serta konsekuensi hukum jika melanggar. Termasuk keuntungan dari sisi pariwisata jika penyu tetap lestari di habitatnya.
“Pengungkapan yang kami lakukan membuktikan pelaku sebenarnya sadar dan tahu jika penyu, telur, dan hasil olahannya itu terlarang diburu dan diperjualbelikan. Terbukti tidak dilakukan secara terbuka,” sebutnya.
Pada Hari Penyu Sedunia yang dirayakan setiap 23 Mei, Tatar menegaskan arahan dan petunjuk Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto terkait perlindungan satwa dilindungi. Bahwa Kaltim sebagai salah satu habitat penyu harus dilindungi dari upaya kejahatan eksploitasi.
Dan sesuai Pasal 40 Ayat (2) jo 21 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, setiap pelaku bakal disanksi dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Pimpinan kami sangat concern dengan kelestarian satwa dilindungi, salah satunya penyu. Jadi kami berharap masyarakat bisa ikut serta melestarikan alam dan satwa di dalamnya,” pinta Tatar.
BEBAS DIPERJUALBELIKAN
Selain telur penyu, salah satu produk olahan penyu yang banyak diburu adalah aksesori dari cangkang penyu. Meski di atas kertas, produk cangkang penyu dilarang diperjualbelikan, namun sangat mudah menemukannya di pasaran. Seperti yang awak Kaltim Post telusuri di Pasar Inpres Kebun Sayur, yang menjadi pusat oleh-oleh Kaltim di Balikpapan.
Berpura-pura sebagai pemburu oleh-oleh, awak media menyusuri lorong pasar. Meski tak seramai pada medio 2000, namun tidak sulit menemukan cincin dan gelang yang diduga berasal dari cangkang penyu di lapak pedagang. Bahkan aksesori tersebut digantung dan diletakkan di etalase.
“Ini satu cincin Rp 25 ribu. Kalau gelang dari harga Rp 150 ribu yang biasa. Yang bagus Rp 175 ribu,” tawar seorang pedagang aksesori khas Kaltim itu.
Para pedagang aksesori yang ditemui awak media mengaku tahu jika penyu adalah satwa dilindungi. Tetapi mereka tidak mempersoalkannya. Sebab, selama ini tidak pernah ada masalah dengan pihak berwenang. Meski pasokan dari agen berkurang dari waktu ke waktu, barang olahan yang diduga dari cangkang penyu tersebut selalu tersedia jika diminta.
“Kami tidak tahu ini dari penyu apa. Kami tahunya sudah jadi seperti ini. Dan selama ini dari pemerintah juga tidak ada imbauan melarang,” ungkap pedagang.
Cincin dan gelang yang diduga dari cangkang penyu tersebut memang hingga kini masih jadi incaran wisatawan. Khususnya luar Kaltim. Selain karena warna dan coraknya yang khas dan menarik, aksesori itu dipercaya sebagai salah satu media pengobatan alternatif. Bahkan awak media sempat ditawari menjadi reseller aksesori tersebut.
“Saya selain jual di sini juga jual online. Kalau Mas mau, bisa jual lagi dengan harga lebih tinggi. Lagi pula kalau belinya banyak harganya bisa kurang,” ujar salah seorang pedagang yang tidak keberatan ketika cincin dan gelang dari sisik penyu diambil fotonya.
Memang, selain dijual secara langsung di pasar, tidak sulit juga menemukan produk olahan yang diduga dari cangkang penyu dijual secara daring. Di mesin pencarian Google, kata aksesori penyu mengarahkan pada lapak-lapak di Marketplace. Pun saat ditanya apakah aksesori tersebut dibolehkan ke luar Kaltim, pedagang menyebut tidak ada masalah.
“Jangankan cincin sama gelang, mandau yang senjata tajam boleh. Tapi lewat bagasi. Kalau ini (aksesori) ‘kan tinggal dibawa di tas tangan saja. Banyak kok pembeli saya yang bawa ke luar lewat bandara,” terangnya.
Pedagang di Pasar Inpres Kebun Sayur juga menyebut asal aksesori yang diduga cangkang penyu itu dari Berau. Namun selain Berau, ada juga yang berasal dari Sulawesi. Khususnya di daerah-daerah terpencil yang dikenal menjadi habitat penyu. “Tapi rata-rata yang kami jual ini dari perajin di Berau,” ungkapnya. (rom/k16)
Peliput:
M RIDHUAN
[email protected]
NOFFIYATUL CHALIMAH
[email protected]