Dua Terdakwa PTSL Sungai Kapih Dituntut Lima Tahun Penjara

- Rabu, 25 Mei 2022 | 10:59 WIB

SAMARINDA – Perkara pungutan liar (pungli) dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, memasuki agenda penuntutan (23/5). Edi Apriliansyah (mantan Lurah Sungai Kapih) dan Ruslie AS (Koordinator PTSL Sungai Kapih) dituntut JPU Indriasari selama lima tahun pidana penjara.

Menurut beskal asal Kejari Samarinda itu, keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU 31/1999 yang diperbarui dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan alternatif kesatu yang diajukannya pada 18 Januari 2022. "Selain menuntut pidana penjara. Kedua terdakwa dibebankan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan pidana," ucapnya dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut membaca amar tuntutan.

Kedua terdakwa, Edi dan Ruslie, lanjut Indri, melakukan pungutan yang tak semestinya dalam program sertifikasi tanah tersebut. Mengingat, program itu hanya dipatok biaya sebesar Rp 250 ribu untuk setiap pengurusan sertifikat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

SKB itu bahkan ditindaklanjuti dalam Peraturan Wali Kota Samarinda 4/2018 tentang Pelaksanaan PTSL di Samarinda. Lewat peraturan tersebut, Edi selaku lurah mestinya membentuk tim khusus pelaksanaan program itu dan langsung diketuainya. "Namun dalam perkara ini terdakwa Edi Apriliansyah justru menunjuk dan membuat perjanjian kerja sama dengan terdakwa Ruslie AS sebagai koordinator PTSL Sungai Kapih," urainya.

Dari kesepakatan itu, muncul penetapan harga pengurusan sertifikat berkisar Rp 1,5-3,5 juta, bergantung jarak lokasi lahan yang diurus dengan jalan raya. Selain itu, ada biaya lain yang harus dirogoh warga sebesar Rp 100 ribu untuk setiap bidang lahan yang diurus. Besaran nominal yang dipungut itu merupakan usul terdakwa Ruslie AS namun tak dilarang atau diamini terdakwa Edi hingga akhirnya berlaku sepanjang Juni-September 2021, sebelum akhirnya tim PTSL Sungai Kapih ditangkap tangan jajaran Polresta Samarinda. "Dalam kurun waktu itu uang pungutan yang terkumpul mencapai Rp 710 juta," katanya.

Uang yang terkumpul itu disimpan di rekening terdakwa Ruslie dan sempat digunakannya untuk keperluan pribadi hingga tersisa Rp 439 juta. Karena menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Nantinya, ketika kasus itu inkrah, uang tersebut akan dikembalikan ke 301 warga yang namanya tercantum dalam catatan PTSL Sungai Kapih yang dibuat terdakwa Ruslie AS. "Serta uang Rp 45 juta yang dititipkan terdakwa Edi ke penyidik. Uang ini berasal dari pinjamannya ke Ruslie yang notabene berasal dari uang pungutan PTSL akan disita dan dikembalikan ke negara," singkatnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama Suprapto dan Fauzi Ibrahim memberikan kesempatan kedua terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyusun pembelaan pada 27 Mei mendatang. (dra)

 

ROBAYU

bayu.rolles@kaltimpost.co.id

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X