Selesaikan Bertahap Permasalahan Sosial Warga Bantaran SKM, Pembayaran Ganti Rugi Belum Klir

- Rabu, 25 Mei 2022 | 10:58 WIB
BERSIHKAN: Tim pengerukan terus bekerja siang-malam mengejar target pekerjaan guna menormalisasi Sungai Karang Mumus segmen Jembatan Gang Nibung-Jembatan Ruhui Rahayu, Kelurahan Sidodadi.
BERSIHKAN: Tim pengerukan terus bekerja siang-malam mengejar target pekerjaan guna menormalisasi Sungai Karang Mumus segmen Jembatan Gang Nibung-Jembatan Ruhui Rahayu, Kelurahan Sidodadi.

SAMARINDA–Tidak mudah dalam melaksanakan kegiatan pembebasan lahan, terutama jika warga yang bermukim di area padat penduduk dan berlangsung bertahun-tahun. Seperti yang terjadi dalam proyek pembebasan lahan dan pemberian dana kerahiman bagi warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, yang masuk bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen eks Jembatan Gang Nibung-Jembatan Ruhui Rahayu.

Tim pengerukan yang telah bekerja sejak Jumat (13/5) harus memilah-milah bangunan yang sudah diberi ganti rugi untuk bisa dibongkar, sedangkan yang belum sementara tidak disentuh.

Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda Ignatius Harry Sutadi menerangkan, pihaknya masih menyelesaikan beberapa berkas warga yang belum rampung. Ada banyak masalah terjadi dari berkas administrasi yang tidak cocok, seperti nomor rekening yang diinput tidak sesuai dengan fotocopy yang diserahkan, hingga kesalahan pengukuran di lapangan.

“Semua kami pilah-pilah juga, makanya masih ada bangunan yang berdiri karena belum menerima ganti rugi,” ucapnya.

Kemarin (23/5) pun telah menghadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Hero Mardanus Satyawan untuk menyelesaikan permasalahan sembilan warga yang belum selesai. Antara lain empat warga tidak masuk dokumen perencanaan akan diberikan ganti rugi Rp 5 juta, tiga orang yang dulu pernah mendapat tanah kaveling dalam program pembebasan lahan sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda yang terbit 2016, diberikan ganti rugi bangunan, satu orang luas bangunan berubah akan diminta pengukuran ulang oleh tim konsultan jasa penilai publik (KJPP) untuk memastikan nilai terbaru.

“Termasuk ada satu orang yang mengaku memiliki tiga bidang tanah di tiga RT, yakni RT 30, 35, dan 36 akan didata ulang,” tegasnya.

Dia menegaskan, tidak akan mengabaikan hak-hak para pemilik lahan sesuai dengan bukti kepemilikan atau keterangan dari ketua RT yang bisa ditunjukkan kepada tim. Karena pemerintah tidak ingin warga yang ada di sana merasa tidak diakomodasi atau diminta pindah tanpa pergantian yang jelas. “Setiap hari tim kami ke lapangan untuk memastikan keluhan warga bisa tertampung sesuai aturan yang ada,” tegasnya. (dra/k8)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X