SAMARINDA–Penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung kebakaran hingga menyebabkan delapan orang tewas telah dianggap selesai di kepolisian. Selanjutnya, proses pemeriksaan oleh kejaksaan. Berkas sudah masuk sejak 18 Mei lalu. Hingga saat ini, berkas perkara dengan satu tersangka tengah diteliti Korps Adhyaksa.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Andrean mengatakan, penyelidikan mereka sudah tahap satu, atau proses pelimpahan ke kejaksaan. Pria berinisial MR yang ditetapkan tersangka adalah pengemudi mobil, yang merupakan sumber utama penyebab kebakaran beberapa waktu lalu. Polisi berpangkat balok dua itu menegaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari kejaksaan. Apakah berkas yang dilimpahkan sudah dinyatakan lengkap atau belum. "Pasal yang disangkakan 359 KUHP subsider Pasal 188 KUHP, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini berkasnya masih di kejaksaan, nanti kalau ada informasi lebih lanjut akan disampaikan," sambungnya.
Senada, Kasi Pidum Kejari Samarinda Indra Rivani membenarkan perihal berkas penyelidikan polisi terhadap kasus kecelakaan berujung kebakaran masuk ke kejaksaan. Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pemeriksaan berkas tersebut. Disinggung perlu adanya rekonstruksi kejadian, Indra belum bisa memerinci. Rekonstruksi merupakan suatu teknik yang diterapkan di tingkat penyidikan suatu kasus guna menilai kebenaran dan keterangan yang telah diperoleh dari tersangka dan para saksi. "Nanti diteliti dulu, apakah memang perlu dilakukan rekonstruksi atau tidak," tutupnya. (dra/k8)
ASEP SAIFI ARIFIAN
@asepsaifi