Dugaan sejumlah toko modern di Penajam Paser Utara (PPU) melanggar Peraturan Bupati (Perbup) PPU No. 28/2015 tentang Penataan dan Perizinan Usaha Toko Modern, dan Perbup PPU No. 71/2017 tentang Perubahan Kedua atas Perbup PPU No. 28/2015 tentang Penataan dan Perizinan Usaha Toko Modern, jadi perhatian publik.
PENAJAM-Kaltim Post menelusuri proses perizinan toko modern tersebut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU. Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU Sukadi Kuncoro, seperti dilansir media ini, kemarin, menyebut perizinan toko modern dari Bagian Ekonomi Setkab PPU. Pagi, koran ini mendatangi ruangan Bagian Ekonomi Setkab PPU di lantai II Kantor Bupati PPU di Jalan Propinsi, Km 9, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU mendapatkan keterangan perizinan kewenangan DPMPTSP PPU.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP PPU Fatatin Findi saat ditemui media ini, kemarin, mengungkapkan bahwa terkait perizinan toko modern, dia melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perizinan. Acuannya, rekomendasi lengkap, termasuk rekomendasi teknis dari Diskukmperindag PPU, sebagai dasar penerbitan perizinan. “Kalau tak ada rekomendasi dari Dikukmperindag tidak akan terbit perizinan,” kata Fatatin Findi yang saat memberi keterangan didampingi Sekretaris DPMPTSP PPU Ahmad Qoyyum.
Kepala Diskukmperindag PPU Sukadi Kuncoro dihubungi sekaitan pernyataan ini, kemarin, membantah. Ditegaskannya, dalam perbup yang diduga dilanggar oleh sejumlah toko modern itu tak ada pasal yang mengaitkannya dengan rekomendasi pihaknya.
“Kami hanya kebagian melakukan MoU (memorandum of understanding) untuk memasarkan produk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) ke ritel toko modern. Terkait perbup itu sebagai dasar penerbit izin kami bukan sebagai penerbit izin, melainkan memberi rekomendasi bahwa retail telah menjalankan surat perjanjian kerja terkait memasarkan produksi UMKM. Rekomendasi ini pun kami keluarkan setelah toko modern beroperasi,” katanya.
Dugaan sejumlah toko modern melanggar perbup kali pertama disampaikan Koordinator Tim Investigasi DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU Amiruddin RM. Dia mengatakan telah mengumpulkan data terkait kesesuaian perbup dengan fakta di lapangan. “Hasil temuan kami sementara ini terdapat dugaan pelanggaran perbup oleh toko modern satu dengan toko modern lainnya di wilayah PPU,” kata Amiruddin. Ia menunjuk contoh dua toko modern, yang jaraknya satu sama lain kurang lebih 200 meter. “Sementara dalam perbup jaraknya diatur antar-toko modern minimal 2 ribu meter,” tuturnya. Ia mengatakan, investigasi tersebut bakal dibahas pada rapat dengar pendapat DPRD PPU, 30 Mei 2022. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi, kemarin, meminta, perizinan harusnya lebih tegas dalam menjalankan perbup, dan pelaksana tugas bupati segera memberikan teguran kepada dinas yang membawahi perizinan. (far/k16)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id