TENGGARONG - Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, kini membayangi Wa (18). Pemuda asal Muara Jawa, Kukar itu kini meringkuk di balik jeruji besi setelah disangka menganiaya nenek kandungnya berinisial Mis (66).
Kondisi korban memprihatinkan. Sang nenek diketahui mengalami trauma dan kerap ketakutan. Lantaran masih terbayang kekerasan yang dia alami.
Kapolsek Muara Jawa AKP Rahmat Andika didampingi Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa Ipda Sumartono mengatakan, korban mengalami trauma. “Seperti khawatir peristiwa yang ia alami akan kembali terulang,” katanya.
Kepolisian berencana berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar. Hal ini untuk menghilangkan perasaan trauma yang dialami korban. “Nanti akan kita koordinasikan agar harapannya bisa dilakukan pendampingan,” imbuhnya.
Kepada petugas, tersangka menganiaya sang nenek lantaran kesal bajunya sering digunakan untuk membersihkan bekas air kencing. Padahal, sang nenek yang renta memang sudah pikun.
Diwartakan sebelumnya, korban babak belur tak berdaya dihajar tersangka menggunakan gayung dan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada bagian mata kiri dan lengan tangan setelah dianiaya cucu kandungnya itu pada 12 Mei dan 18 Mei 2022 lalu. Korban Mis diketahui selama ini tinggal bersama tersangka dan ibu tersangka. (kri/k16)
HIDAYATULLAH
[email protected]