Diduga Korupsi Senilai Rp 6 Miliar, Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau Digeledah 

- Selasa, 24 Mei 2022 | 11:09 WIB

SAMARINDA - Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Kaltim melakukan penggeledahan secara paksa Kantor UPTD PPRD Bapenda (Pelaksana Tekhnis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah) Berau pada hari Jumat (20/5/2022) lalu. 

Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan penyimpangan PKB/BBNKB yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemprov Kaltim sebesar Rp.6.028.249.500 atau enam miliar lebih. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH.MH menjelaskan penyimpangan PKB/BBNKB ini terjadi selama kurun waktu tahun 2019 hingga 2020.

"Dalam pelaksanaannya Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan dalam upaya menemukan bukti-bukti penyimpangan," ujar Toni dalam siaran persnya diperoleh media ini, Selasa (24/5/2022). 

Toni menjelaskan pada tahun 2019-2020 di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Berau melakukan penerimaan pendapatan daerah dari PKB/BBNKB, yang dilakukan oleh Administrator Pelayanan atau Pengelola Layanan Operasional (PLO) dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (SAMSAT).

"Bahwa Administrasi Pelayanan (Adpel) / PLO (Pengelola Layanan Operasional) pada Samsat Berau melakukan penyimpangan dalam penetapan PKB dan BBNKB dengan merubah kode fungsi kendaraan yang seharusnya kode fungsi kendaraan pribadi (1) menjadi kode fungsi kendaraan umum (3), sehingga tarif PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke Kas Daerah menjadi lebih kecil dan selisihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Toni. 

Kejati Kaltim menduga modus penyimpangan PKB/BBNKB yang dilakukan dengan menginput kode fungsi kendaraan pribadi (1) dan mencetak struk SKPD lembar ke-1, ke-4 dan ke-5 dan menagihkan ke wajib pajak/dealer.

"Setelah dilakukan pembayaran, SKPD tersebut dibatalkan dengan menggunakan Password Admin PDE dan merubah kode fungsi kendaraan menjadi fungsi umum (3) yang tarif PKB/BBNKB nya lebih rendah dan mencetak lembar SKPD lembar ke-2 dan ke-3 yang belum tercetak pada saat penetapan pertama, dan menyetorkan ke kas daerah penerimaan PKB/BBNKB dengan nilai yang lebih rendah sesuai lembar SKPD ke-2 dan ke-3, sehingga terdapat selisih PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah," kata Toni. 

Kedepannya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk mendukung dugaan tindak pidana Korupsi yang ada, guna menentukan siapa tersangkanya. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X