SANGATTA - PT Kaltim Prima Coal (KPC) melalui Manager External Relations Yordhen Ampung menjelaskan, kejadian limpasan air limbah yang mengandung sedimen/lumpur di wilayah PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) merupakan kejadian akhir bulan Maret 2022 lalu. Itu terjadi akibat curah hujan yang sangat tinggi, yang menyebabkan air limbah meluap dari saluran penghantar yang menuju Settling Pond (SP) Rangkok dan masuk melalui saluran alami ke perkebunan milik PT KIN.
Dijelaskannya, dalam hal ini tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian, tetapi semata-mata akibat curah hujan yang sangat tinggi sehingga volume air limbah tidak tertampung di saluran penghantar. “Saat kejadian, pintu air di KIN ditutup sehingga aliran lumpur tidak ada yang keluar menuju ke Sungai Bengalon, lumpur tertahan di saluran dan kebun sawit PT KIN,” jelasnya.
Sejak tanggal 29 Maret 2022, KPC melakukan pengaluman untuk mempercepat pengendapan lumpur di PT KIN.
Lebih jauh dikatakannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur telah melakukan investigasi ke lapangan dan memberikan arahan-arahan berupa rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan oleh KPC dalam upaya tanggap darurat. “Nah, rekomendasi perbaikan oleh DLH tersebut telah dikerjakan oleh KPC,” tegasnya.
Dalam arahan DLH Kutim, diminta menutup semua saluran air limbah dari kegiatan SP. Upper Rangkok dan SP Rangkok yang mengalir ke lokasi Perkebunan PT KIN. Dan KPC pun telah menutup saluran keluaran dari kolam Selanting dan kolam Upper Rangkok sejak tanggal 28 Maret 2022. Kemudian KPC telah mengembalikan aliran dari keluaran kolam Upper Rangkok kembali masuk ke kolam Rangkok pada tanggal 29 Maret 2022. “KPC kontinyu memperkuat dinding saluran penghantar kolam Rangkok dan melakukan normalisasi saluran untuk memastiakn tidak ada resiko terjadinya overtopping keluar langsung ke badan lingkungan,” jelas pria ramah ini.
KPC sudah melakukan tindakan terukur untuk penanganan limpasan sedimen lumpur.
Kemudian arahan DLH menutup semua saluran drainase terdampak sebaran lumpur yang terhubung dengan sungai Bengalon pada lokasi perkebunan PT KIN, KPC bekerja sama dengan PT KIN telah menutup pintu air PT KIN sehingga lumpur tetap di jaga tidak mengalir ke sungai Bengalon.
Soal arahan DLH memblokir arah sebaran air limbah pada lokasi perkebunan PT KIN, pun KPC telah melakukan normalisasi (memperlebar dan memperdalam) saluran utama PT KIN untuk memastikan tidak ada sebaran aliran balik ke saluran-saluran sekunder PT KIN (backwater). Soal pengerukan dan pembersihan lumpur pada lokasi terdampak, Yordhen Ampung menjelaskan, KPC secara kontinyu melakukan treatment chemical 24 jam untuk mempercepat pengendapan sedimen/lumpur di sepanjang saluran utama. Dan KPC secara kontinyu melakukan pengerukan lumpur sepanjang saluran utama secara side cast yang dilakukan berdasarkan kesepakatan diskusi dengan PT KIN.
KPC secara kontinyu melakukan monitoring dengan interval 1 jam pada titik hulu (sebelum titik treatment) dan hilir (setelah titik treatment) sebelum pintu air PT KIN
Soal arahan melakukan pengelolaan genangan lumpur/endapan sedimen pada lokasi terdampak, serta melakukan pemantauan kualitas air drainase PT KIN setelah dilakukan pengelolaan serta pemantauan kualitas air, dikatakan Yordhen Ampung, KPC secara kontinyu melakukan monitoring dengan interval 1 jam pada titik hulu (sebelum titik treatment) dan hilir (setelah titik treatment) sebelum pintu air PT KIN,” tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur memaparkan hasil laboratorium sampel pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat RT 07 Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, yang diambil dari lokasi perkebunan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN), beberapa waktu lalu. KPC langsung bertindak dan siap melakukan perbaikan-perbaikan. (**)