Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi 16 Negara Termasuk Indonesia

- Senin, 23 Mei 2022 | 15:16 WIB
Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia. Larangan itu terkait kasus Covid-19 di negara-negara tersebut. (Saudi Gazette)
Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia. Larangan itu terkait kasus Covid-19 di negara-negara tersebut. (Saudi Gazette)

Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia. Larangan itu terkait kasus Covid-19 di negara-negara tersebut.

“Karena kasus Covid-19 di negara-negara itu,” kata Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat), seperti dilansir dari Saudi Gazatte, Senin (23/5).

Daftar negara tersebut antara lain Lebanon, Syria, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela. Tak disebutkan alasan lainnya selain kasus Covid-19. 

Selain itu, Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) juga menegaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Jawazat menjelaskan tentang persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya.

Menurut pernyataan itu, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan. 

Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia. Larangan itu terkait kasus Covid-19 di negara-negara tersebut.

“Karena kasus Covid-19 di negara-negara itu,” kata Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat), seperti dilansir dari Saudi Gazatte, Senin (23/5).

Daftar negara tersebut antara lain Lebanon, Syria, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela. Tak disebutkan alasan lainnya selain kasus Covid-19.

Selain itu, Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) juga menegaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Jawazat menjelaskan tentang persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya.

Menurut pernyataan itu, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan. (jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X