BALIKPAPAN-Setelah menggelar demonstrasi di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Kilometer 6, warga RT 37, Kelurahan Manggar, kembali menggeruduk Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (23/5).
Kedatangan warga untuk meminta kejelasan terkait uang konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Warga yang didominasi Emak-emak ini membentangkan spanduk bertuliskan "bayarkan segera hak warga RT 37 Manggar" yang dipasang di halaman PN Balikpapan.
Hermin Bangri (63), salah warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, mengatakan, warga hanya ingin meminta kejelasan uang pembayaran lahan melalui skema konsinyasi.
"Sampai saat ini kami belum juga menerima pembayaran. Makanya kami datang ke pengadilan (PN) untuk bertanya dan mengadu karena sampai saat ini belum menerima kepastian," kata Hermin.
Dari hasil pertemuan, PN Balikpapan dikatakan Hermin, akan membantu memfasilitasi pertemuan semua pihak baik dari PPK lahan, Satgas A dan B serta BPN.
"Saya kasih waktu paling cepat satu minggu, paling lambat dua minggu akan dilakukan pertemuan. Akan dihadirkan semua pihak. PPK Lahan Satgas A dan B serta BPN karena memang ini yang membuat kesalahan besar dan membuat kami susah," beber dia.
Di sisi lain, masih ada tiga warga yang mengaku belum masuk dalam konsinyasi. Hermin menambahkan jika hak warga tak kunjung dibayar, maka warga akan kembali melakukan penutupan jalan tol Balikpapan-Samarinda.
"Kalau tidak ada respon maka kami akan tutup kembali jalan tol," tuntasnya. (hul)