Oleh: Dr Isradi Zainal
Rektor Universitas Balikpapan
SECARA sederhana corporate social responsibility (CSR) bisa diartikan sebagai aktivitas bisnis. Di mana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat luas. Itu sebagai bentuk perhatiannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan berdampak positif bagi lingkungan.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 Ayat 3 diuraikan bahwa CSR adalah komitmen untuk berperan serta dalam membangun ekonomi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat. Baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat.
Dengan demikian, bila CSR atau bantuan lainnya diperuntukkan untuk wilayah lain yang jauh dari tempat perusahaan itu mencari keuntungan, maka layak untuk dipermasalahkan dan digugat. Apalagi perusahaan yang beroperasi di lokasi pertambangan berpotensi merusak lingkungan dan masa depan dari warga setempat.
Karena itu, tidak berlebihan dan sangat wajar bila pemerintah dan warga setempat memprotes kebijakan oknum perusahaan yang lebih memerhatikan wilayah lain dibanding lokasi tempat mereka mencari untung dan berpotensi merusak lingkungan serta masa depan warga.
Protes yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi patut diapresiasi sebagai bentuk keprihatinan terkait kebijakan perusahaan yang kurang memberi perhatian terhadap warga sekitar.
Sejumlah tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga organisasi massa pun ikut memprotes kebijakan perusahaan yang tak memerhatikan wilayah operasinya. Diharapkan perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di Benua Etam memberi perhatian terhadap warga dan pembangunan di Kaltim berupa CSR.
Sejumlah kegiatan yang bisa dibiayai CSR dapat berupa pemberian bantuan sosial, aktivitas bakti sosial, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan, pembangunan fasilitas publik, rehabilitasi alam, pemberian fasilitas kredit, dan lain-lain.
Sisihkanlah secara proporsional dan sesuai aturan dari hasil keuntungan yang diperoleh untuk masyarakat Kaltim dan perbaikan lingkungan serta infrastruktur provinsi ini. Bukankah keuntungan yang diperoleh tidak sedikit.
Berempatilah kepada Kaltim. Benua Etam jangan diberi ampasnya saja. Cukuplah hasil hutan banyak dihabiskan tanpa berdampak signifikan terhadap masyarakat. Janganlah arogan dengan menyatakan bantuan itu bersifat pribadi. Penambangan itu bersifat merugikan lingkungan setempat. Janganlah bahagia di atas penderitaan orang lain. Belajarlah tenggang rasa.
Khusus terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, diharapkan perusahaan yang sudah lama beroperasi di IKN, sisihkanlah keuntungan untuk warga sekitar termasuk wilayah penyangga dan mitra IKN.