MARAKNYA lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dibangun di bahu jalan, serta di atas saluran drainase, akhirnya membuat jajaran Satpol PP Samarinda mengambil tindakan. Ada 15 lapak pedagang yang melanggar peraturan daerah dibongkar. Di antaranya bangunan liar di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) dan Jalan Jelawat.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda Ismail mengatakan, penertiban dilakukan tim gabungan. Meliputi Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perhubungan, dengan total kekuatan 200 personel. "Memang kegiatan rutin (penertiban PKL). Di wilayah Otista dan Jelawat itu sudah ditertibkan, tapi mereka (PKL) balik lagi," sesalnya.
Adapun perda yang dilanggar yakni Nomor 19/2001 tentang Penertiban, Penataan, dan Pembinaan PKL. Para pelaku usaha dilarang berkegiatan di atas saluran drainase serta memakan badan jalan. "Di sepanjang Jalan Otista dan Jelawat ada 15 lapak PKL ditertibkan. Yang bangunannya kena badan jalan diminta mundur," tegas Ismail.
Penertiban sebatas membongkar bangunan yang melanggar perda, tak ada penyitaan. Selain itu, pengaturan parkir yang memakan bahu jalan jadi agenda penertiban tim gabungan. "Untuk parkir kami membantu Dinas Perhubungan untuk mengatur. Agar tempat parkir tidak di badan jalan," pungkasnya. (dra/k16)
ASEP SAIFI ARIFIAN
@asepsaifi