Banyak Anak di Bawah Umur Jadi “Badut”

- Sabtu, 21 Mei 2022 | 13:30 WIB
HARUS JADI PERHATIAN: Aksi anak di bawah umur yang melakukan minta-minta menggunakan kostum badut di lampu merah Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir.
HARUS JADI PERHATIAN: Aksi anak di bawah umur yang melakukan minta-minta menggunakan kostum badut di lampu merah Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir.

SAMARINDA–Maraknya pengemis yang menggunakan kostum badut ternyata tidak hanya menjamur di kalangan dewasa. Anak-anak di bawah umur banyak yang meminta-minta dengan modus kostum berlaga seperti karakter kartun. Pemandangan tersebut mudah dijumpai di lampu merah sisi Samarinda Seberang (Jalan Bung Tomo), Kecamatan Samarinda Seberang.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda Ismail menyebut, kehadiran badut di jalan-jalan umum dan persimpangan merupakan pelanggaran. Itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan di Samarinda. "Beberapa waktu lalu, kami telah melakukan menertibkan belasan kostum badut. Hasil razia yang dilakukan di Jalan Untung Suropati, Jalan Pemuda, beberapa SPBU, Mal Lembuswana, dan Samarinda Central Plaza (SCP)," ungkapnya. Ditegaskannya pula, badut yang beroperasi di pinggir jalan termasuk kategori pengemis. Karena meminta dan mengganggu pengguna jalan.

Dari operasi yang dilaksanakan tersebut, Satpol PP menyita 16 kostum badut berbagai karakter kartun. Ismail turut khawatir terhadap maraknya fenomena anak di bawah umur yang turut berperan sebagai badut untuk meminta-minta. Bahkan, diklaim mereka sempat melakukan pengamanan terhadap beberapa anak di bawah umur tersebut.

“Ada sebagian anak di bawah umur sempat diamankan. Apalagi ketika pandemi, waktu sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh, banyak ditemukan itu (anak di bawah umur). Bahkan ada yang ketika hendak diamankan salah satu badut itu lari ke salah satu rumah yang ternyata rumahnya sendiri," sesal Ismail.

Di sisi lain, Kabid Perundang Satpol PP Samarinda Herri Herdany mengatakan, hasil pengamanan terhadap belasan kostum badut tersebut bakal diproses. Saat ini telah tahap pengajuan ke tingkat pengadilan. "Ada satu orang yang akan disidangkan. Yakni, ibu-ibu pemilik kostum badut yang digunakan untuk meminta-minta," bebernya.

Satu orang yang akan disidangkan tersebut diduga sebagai koordinator para badut yang sering beroperasi di pinggir jalan. Kostum tersebut bakal ditahan hingga proses persidangan selesai. "Agar ada efek jera. Karena, berdasarkan Perda 16/2002, pelanggaran diancam pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan, dan atau denda maksimal Rp 5 juta," pungkasnya. (dra/k8)

 

ASEP SAIFI ARIFIAN

@asepsaifi

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X