SAMARINDA–Maraknya pengemis yang menggunakan kostum badut ternyata tidak hanya menjamur di kalangan dewasa. Anak-anak di bawah umur banyak yang meminta-minta dengan modus kostum berlaga seperti karakter kartun. Pemandangan tersebut mudah dijumpai di lampu merah sisi Samarinda Seberang (Jalan Bung Tomo), Kecamatan Samarinda Seberang.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda Ismail menyebut, kehadiran badut di jalan-jalan umum dan persimpangan merupakan pelanggaran. Itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan di Samarinda. "Beberapa waktu lalu, kami telah melakukan menertibkan belasan kostum badut. Hasil razia yang dilakukan di Jalan Untung Suropati, Jalan Pemuda, beberapa SPBU, Mal Lembuswana, dan Samarinda Central Plaza (SCP)," ungkapnya. Ditegaskannya pula, badut yang beroperasi di pinggir jalan termasuk kategori pengemis. Karena meminta dan mengganggu pengguna jalan.
Dari operasi yang dilaksanakan tersebut, Satpol PP menyita 16 kostum badut berbagai karakter kartun. Ismail turut khawatir terhadap maraknya fenomena anak di bawah umur yang turut berperan sebagai badut untuk meminta-minta. Bahkan, diklaim mereka sempat melakukan pengamanan terhadap beberapa anak di bawah umur tersebut.
“Ada sebagian anak di bawah umur sempat diamankan. Apalagi ketika pandemi, waktu sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh, banyak ditemukan itu (anak di bawah umur). Bahkan ada yang ketika hendak diamankan salah satu badut itu lari ke salah satu rumah yang ternyata rumahnya sendiri," sesal Ismail.
Di sisi lain, Kabid Perundang Satpol PP Samarinda Herri Herdany mengatakan, hasil pengamanan terhadap belasan kostum badut tersebut bakal diproses. Saat ini telah tahap pengajuan ke tingkat pengadilan. "Ada satu orang yang akan disidangkan. Yakni, ibu-ibu pemilik kostum badut yang digunakan untuk meminta-minta," bebernya.
Satu orang yang akan disidangkan tersebut diduga sebagai koordinator para badut yang sering beroperasi di pinggir jalan. Kostum tersebut bakal ditahan hingga proses persidangan selesai. "Agar ada efek jera. Karena, berdasarkan Perda 16/2002, pelanggaran diancam pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan, dan atau denda maksimal Rp 5 juta," pungkasnya. (dra/k8)
ASEP SAIFI ARIFIAN
@asepsaifi