Calon Tunggal, Dayang Donna Melenggang ke Kadin Kaltim

- Sabtu, 21 Mei 2022 | 08:22 WIB
-
-

SAMARINDA – Masa penjaringan calon ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim berakhir, Jumat (20/5/22) tadi. Hingga berakhirnya masa penjaringan tersebut, tercatat hanya satu calon ketua umum yang mengambil formulir dan mengembalikan formulir pendaftaran tersebut. 

Satu orang yang mendaftarkan diri itu adalah kandidat petahana yaitu Dayang Donna Faroek, yang saat ini masih menjabat sebagai ketua Kadin Kaltim. Sebelumnya, tim penjaringan Kadin Kaltim sudah membuka pendaftaran calon ketua organisasi dari para pengusaha di Kaltim itu sejak 21 April 2022. 

Karena yang muncul hanya calon tunggal, maka bisa dipastikan, Dayang Donna Faroek akan melenggang untuk kembali memimpin kembali Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, untuk kepengurusan 5 tahun berikutnya. 

Putri mantan gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bersama timnya itu, Jumat (20/5) tadi mengembalikan berkas formulir pendaftaran sebagai calon ketua Kadin Kaltim. 

“Saya memohon doa dan dukungan dari para senior, pengurus dan anggota Kadin Kaltim semuanya. Semoga proses ini lancar,” sebut Donna usai menyerahkan formulir pendaftaran sebagai nakoda organisasi Kadin Kaltim tersebut.  

Sementara itu, meski hanya calon tunggal, proses Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Kaltim sesuai ketentuan organisasi tetap akan dijalankan. Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Kaltim Lanny Tanujaya didampingi Ketua Pengarah Sayid Irwan mengatakan, perhelatan akbar pemilihan ketua Kadin Kaltim itu direncanakan pada 30 Juni 2022 mendatang. 

“Musprov ini sekaligus menjadi ajang konsolidasi dengan pengurus Kadin di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim,” sebut Lanny. 

Dikatakan, sesuai ketentuan, nantinya semua pemilik hak suara, termasuk peserta musyawarah harus memenuhi ketentuan yakni memiliki kartu anggota Kadin. Termasuk semua panitia pelaksana, juga diwajibkan memiliki kartu anggota Kadin, agar hasil musyawarah ini sah dan dapat dipertanggungjawabkan.   

“Pemegang hak suara dari kabupaten dan kota juga diingatkan harus memenuhi ketentuan ini,” pungkas Lanny. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X