MESKIPUN PT KPC telah terbukti melakukan pencemaran, namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak bisa berbuat banyak. Sebab semua kewenangan itu ada di pusat. Karena itu, pelanggaran yang dilakukan PT KPC, hanya bisa direkomendasikan DLH Kutim ke pusat, maka pusat yang akan menentukan sanksinya.
“Kami tidak punya kewenangan lagi atas masalah lingkungan, karena semua diambil alih pemerintah pusat. Termasuk masalah pengawasan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aji Wijaya Efendi.
Apalagi, dalam hal ini yang terjadi di Bengalon itu pencemaran dilakukan di perusahan lain, tentu sesama perusahan yang akan menyelesaikanya. Terutama, PT KIN, yang merupakan Penanaman modal asing (PMA), sama sekali tidak ada kewenangan DLH mengurusi, termasuk masalah Amdal. Jadi, nanti masalah kerugian mereka yang akan berurusan, tapi soal pelanggaran administrasi, itu kembali ke pemerintah pusat.
“Kami dalam hal ini, karena ada pengaduan dari masyarakat, kami turun tangan. Hasilnya, kami akan serahkan ke pemerintah pusat, mereka yang akan menentukan apa sanksinya,” katanya.
Meskipun demikian, DLH memberikan rekomendasi kepada KPC, agar menutup semua saluran air limbah dari Kegiatan SP Upper Rangkok dan SP Rangkok yang mengalir ke lokasi Perkebunan PT KIN, menutup semua saluaran drainase terdampak sebaran lumpur yang terhubung dengan sungai Bengalon pada lokasi PT KIN, dan memblokir arah sebaran air limbah pada lokasi PT KIN.
Kemudian, melaksanakan pengelolaan terhadap lumpur pada lokasi terdampak, melakukan pengelolaan genangan lumpur/endapan sedimen pada lokasi terdampak, dan melakukan pemantauan kualitas air drainase PT. KIN setelah dilakukan pengelolaan.
“Dalam rangka pelaksanaan upaya pengendalian terhadap potensi terjadinya pencemaran dan kerusakan yang lebih luas terhadap lingkungan, maka terhadap KPC diwajibkan melakukan upaya penanggulangan tanggap darurat,” jelas Dewi, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Kutim. (jn/beb/kpnn/ind)