Terbukti Cemari Kebun Sawit, KPC : Kami Siap Selesaikan Masalah

- Jumat, 20 Mei 2022 | 13:47 WIB
PENCEMARAN: Kondisi lumpur yang mengalir dari tambang KPC saat pengambilan sampel beberapa waktu lalu di Bengalon.
PENCEMARAN: Kondisi lumpur yang mengalir dari tambang KPC saat pengambilan sampel beberapa waktu lalu di Bengalon.

Pencemaran di lahan kebut sawit akibat aktivitas pertambangan PT KPC mengakibatkan ratusan pohon sawit mati.

 

SANGATTA - Dinas Lingkungan Hidup akhirnya memaparkan hasil laboratorium sampel pencemaran lingkungan yang dilaporkan  masyarakat RT 07 Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, yang diambil dari lokasi perkebunan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN), beberapa waktu lalu.

Hasilnya, PT KPC terbukti mencemari ratusan hektare kebun sawit PT KIN dengan ketebalan lumpur sekitar 60 cm. Dalam paparannya, Kadis LH Kutim Aji Wijaya Effendi serta Sekretaris DLH Andi Palesangi mengatakan, lumpur dari tambang KPC, yang mengalir melalui saluran yang melintas di PT KIN, mengandung lumpur yang sangat tinggi.

 “Dari hasil analisis laboratorium, bahwa telah terjadi pencemaran di lokasi PT KIN dari kegiatan pertambangan KPC,” jelas Dewi, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Kutim, mendampingi Kadis LH Aji Wijaya Efendi dan Sekretaris Andi Palesangi, Kamis (19/5) di kantor DLH Kutim.

Dewi mengakui, ada tiga lokasi pengambilan sampel, di titik koordinat N 00042’16.6” E 117031’10.7” serta dilakukan pengambilan gambar udara menggunakan drone; (lokasi perkebunan Sawit PT KIN), pengamatan 2 pada lokasi Kolam SP Rangkok N 000 41’40.4” E117 031’04.8”.

Kemudian pengambilan gambar udara menggunakan drone; (lokasi Pengelolaan Air Limbah PT KPC SP. Rangkok), dan pengamatan 3 pada lokasi N 00041’49.7” E 117030’58.8” serta dilakukan pengambilan gambar udara menggunakan drone; (Lokasi Pengelolaan Air Limbah Upper Rangkok).

 “Hasil lab, sampel  dari semua titik melampaui baku mutu. Baik dari sumber maupun dari lokasi  PT KIN,” jelas Dewi.

Dijelaskan, pengamatan pada lokasi kebun kelapa sawit PT KIN menunjukkan sebaran air limbah meluas dari Blok AK 41 s/d blok AK 47 dan Blok AL 41 s/d AL 48 dengan total luasan 130.03 hektare. Lumpur mengakibatkan kegiatan operasional panen dan perawatan tanaman  kelapa sawit sebanyak  4.134 pokok terganggu.

Dengan estimasi potensi produksi pada April sebesar 182.955 kg, Mei sebesar 145.623 kg, dan Juni sebesar 136.979 kg dengan Jumlah pokok tanaman kelapa sawit yang mati sampai dengan saat ini sejumlah 381 pokok tanaman.

Menurut Dewi, terjadinya pencemaran diduga akibat kelalaian PT KPC, karena tidak melakukan pemeliharaan saluran penghantar air limbah dari Upper Rangkok ke SP Rangkok yang mengakibatkan adanya limpasan air limbah yang mengalir ke lokasi Perkebunan PT KIN.

“Air tanpa melalui pengelolaan dan titik penataan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan pada lahan PT KIN,” jelasnya.

Terkait pencemaran tersebut, Acting Manager Environment PT KPC, Agung Febrianto mengakui kelalaian yang dilakukan perusahaannya. “Kita tidak mungkiri insiden. Kami lalai dalam melakukan pemantauan di situ. Namun, kami siap menyelesaikan masalah tersebut dengan PT KIN,” katanya. (jn/beb/kpnn/ind/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X