PENAJAM-Tiga belas tokoh masyarakat (tomas) Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Kamis (19/5). Mereka mempertanyakan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan lapangan sepak bola di desa setempat, yang hingga 11 bulan sekarang ini menurut mereka belum ada perkembangan. Pembangunan lapangan olahraga itu menggunakan dana desa (DD) 2019 yang diduga menyebabkan kerugian uang negara ratusan juta rupiah.
Ke-13 orang yang mendatangi kantor kejari yaitu Muhammad Zaenuri, Muzamil, M Thohir, Suparman, Sugiman, Gufron, Suroto, Syaiful, Amin Margo Santoso, Kasturi, Agus Sartono, Nurali, Marsum. Hanya lima orang yang diterima untuk bertemu para pihak di kejaksaan, yaitu Muhammad Zaenuri, Muzamil, M Thohir, Suparman, Sugiman. Selebihnya, menunggu di ruang tamu kejari yang beralamat di Jalan Propinsi, Km 9, Nipahnipah, Penajam, PPU itu.
“Kedatangan kami ini mempertanyakan perkembangan kasus kurang lebih 11 bulan itu. Menurut kami, apakah kasus ini masih berjalan atau dihentikan? Masyarakat bertanya-tanya kepada kami, dan tentu kami mempertanyakan ini ke kejaksaan. Kejaksaan adalah tangan Tuhan, baik dan buruknya ada di sini,” kata Muhammad Zaenuri sesaat diterima pihak kejaksaan dalam sebuah ruangan.
Rombongan warga bekas transmigrasi 1979 itu diterima Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Mosezs Sahat Reguna, dan Kasi Intel Imam Hidayat, dan beberapa jaksa lainnya. Menjawab pertanyaan Muhammad Zaenuri, Kasi Pidsus Kejari PPU Mosezs Sahat Reguna mengatakan, kasus ini berjalan dan sejak 7-8 bulan lalu pada 2021 dinaikkan ke penyidikan. Sebenarnya, kata dia, kasus ini bisa diselesaikan akhir tahun, tetapi terkendala pandemi Covid-19. Di samping itu, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Samarinda yang saat ini dalam tahap koordinasi. “Besok (hari ini) kami ke Samarinda untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” katanya.
Diuraikannya, pembangunan lapangan sepak bola itu dengan cara ditimbun, di-land clearing, dan memakai alat berat buldoser, dan kejaksaan sejauh ini mencari harga pembanding nilai pekerjaan yang dikerjakan oleh buldoser itu. Sekarang ini, kata dia, pihaknya sudah menemukan harga pembanding dimaksud. “Tidak usah khawatir, kasus ini jalan terus. Perkara ini pasti selesai sampai ke persidangan,” tegasnya. (far/k16)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id