Jahidin Hadiri Launching Rumah Restorative Justice

- Jumat, 20 Mei 2022 | 13:36 WIB
LAUNCHING: Anggota DPRD Kaltim Jahidin saat menghadiri launching Rumah Restorative Justice Kota Samarinda di halaman Museum Samarendah, Rabu (18/5).
LAUNCHING: Anggota DPRD Kaltim Jahidin saat menghadiri launching Rumah Restorative Justice Kota Samarinda di halaman Museum Samarendah, Rabu (18/5).

-

 

SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim Jahidin yang mewakili ketua DPRD Kaltim menghadiri acara peresmian atau launching Rumah Restorative Justice Kota Samarinda yang digelar di halaman Museum Samarendah, Rabu (18/5).

Hadir dalam acara tersebut, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kajari Samarinda Heru Widarmoko, Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dan unsur FKPD, serta camat dan lurah, baik yang mengikuti secara langsung maupun virtual.

Dalam sambutannya, Andi Harun mengatakan, Rumah Restorative Justice dapat memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan. “Melalui ini, keadilan sejati bisa diwujudkan setelah semua pihak bersepakat tanpa ada yang merasa dirugikan dengan perdamaian tanpa proses hukum yang memberatkan,” ujar Andi Harun.
Ia berharap Rumah Restorative Justice dengan pendekatan keadilan restoratif harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, karena ini suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan yang hakiki.
Menurutnya, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, masyarakat bisa semakin melek hukum bahwa ada penyelesaian hukum di luar pengadilan melalui pendekatan mediasi atau musyawarah.

Kemudian Deden Riki Hayatul Firman dalam sambutannya mengatakan, melalui Rumah Restorative Justice ini, permasalahan yang berkaitan dengan hukum dapat ditangani.

Yakni mendekatkan pada nilai keadilan, musyawarah, sehingga dapat mencapai kepastian hukum untuk suatu keharmonisan dan kedamaian dapat terwujud tanpa harus berproses sampai ke pengadilan atau meja hijau.

Hanya, ungkap dia, tidak semua permasalahan yang ada dapat ditangani melalui restorative justice. Sebab, hal itu telah diatur dalam Peraturan Jaksa (Perjak) Nomor 15 Tahun 2020.

 “Kami berharap melalui Rumah Restorative Justice ini, kita sama-sama bahu-membahu mewujudkan keadilan yang berhati nurani, lingkungan sejahtera lahir dan batin,” sebutnya.

Ditemui usai acara, Jahidin mengatakan, langkah yang dilakukan kejaksaan ini sangat positif. Menurutnya, banyak perkara di seluruh Indonesia yang diselesaikan tidak mesti harus ke pengadilan.

 “Kalau melalui pengadilan kan, bagi yang dikalahkan merasa tidak adil tapi bagi yang menang kan merasa adil, tapi kalau diselesaikan melalui ini, kedua belah pihak tentu menerima yang sifatnya seperti putusan perdamaian,” tuturnya. (adv/hms8/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X