SAMARINDA–Jajaran Satpol PP Samarinda bersama OPD teknis, dibantu TNI-Polri melakukan eksekusi pembongkaran Jembatan Gang Nibung di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, serta permukiman di RT 27 dan 22 Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (18/5). Dengan begitu akses alternatif utama warga menuju Pasar Segiri dan RS AW Sjahranie harus melalui jalur lain, seperti melalui Gang 2 Jalan Hasan Basri atau Gang 4 Jalan S Parman.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pembongkaran itu berdasarkan rekomendasi dari berbagai pihak, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV serta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan Pera) Kaltim, demi mendukung program penanganan banjir. Pasalnya, saat ini tim Dinas PUPR dan Pera Kaltim bersama TNI melanjutkan program normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) untuk mengembalikan lebar sungai menjadi 40 meter. “Pembongkaran itu mendesak demi memperlancar proyek normalisasi SKM, dan rencana penurapan segmen Jembatan Gang Nibung-Jembatan Ruhui Rahayu,” ucapnya.
Dia menjamin saat ini pihaknya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan PUPR Samarinda akan membangun jembatan pengganti yang lebih baik dan representatif, agar warga nyaman melintas dengan alokasi anggaran senilai Rp 7,8 miliar dari APBD 2022. Sebagaimana diketahui pemenang lelang sudah berkontrak sejak 20 April lalu dengan masa kerja hingga enam bulan atau Oktober mendatang. “Semoga warga memahami kondisi tersebut. Untuk sementara bersabar, bisa melalui jalur alternatif lain,” tegasnya.
Tidak berbeda, Kepala BWS Kalimantan IV Harya Muldianto menuturkan, keberadaan jembatan terdahulu memengaruhi arus sungai dan kerap menjadi titik penumpukan sedimentasi. Sehingga, dalam pembangunan jembatan baru, pihaknya akan memberikan dukungan dalam bentuk rekomendasi teknis (rekomtek), karena sesuai aturan pusat, pembangunan di sekitar sungai khusus SKM yang menjadi tanggung jawab BWS harus mengantongi rekomendasi terlebih dahulu.
“Misalnya terkait tinggi bentang jembatan dengan muka air, saat kondisi pasang tertinggi minimal 1 meter, dengan mempertimbangkan juga aktivitas lalu lintas kapal nelayan hingga alat berat untuk pemeliharaan sungai,” ucapnya.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah berkontrak dengan pemenang lelang proyek penurapan SKM untuk melanjutkan program penurapan tahun lalu. Namun, kendala dihadapi akibat masih ada bangunan yang belum dibongkar, khususnya di bantaran sungai, sehingga pihaknya menanti penyelesaian dampak sosial yang digarap Pemkot Samarinda.
“Itu bentuk kerja sama simultan yang berjalan sejak 2019, pemkot menyelesaikan persoalan sosial, Pemprov Kaltim melakukan normalisasi sungai, sedangkan kami mewakili pemerintah pusat melaksanakan program fisik berupa penurapan atau penguatan tebing sungai,” kuncinya. (dra/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46