SENDAWAR – Untuk kesekian kalinya, tim eksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset senilai Rp 10 triliun milik PT Gunung Bara Utama (GBU) Site Melak, Kutai Barat (Kubar). Ini dalam kasus korupsi Jiwasraya berinisial HH, diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar saat ini ada tim dari Kejagung RI datang untuk melakukan eksekusi terhadap aset PT GBU Site Melak. Dengan nilai sekitar Rp 10 triliun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kubar Bayu Pramesti melalui Kasi Intelijen Kejari Kubar Ricky Rionart Panggabean kepada sejumlah media, Rabu (18/5).
Adapun hasil pengecekan ke lapangan terhadap aset tersebut, Kejari Kubar belum dapat membeberkan kepada media. Sebelumnya pada 2020, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, PT GBU berstatus sitaan negara. “Ini yang cukup besar batu bara itu di Kubar. Itu yang terkait dengan HH, usahanya itu tambang batu bara," ujar Febrie.
Menurutnya, kasus TPPU ini terus didalami dan akan dibuktikan di pengadilan. "Di persidangan akan kita buktikan ini ada keterkaitan dengan tipikor atau TPPU," ucapnya.
Kemudian, pada 2021, tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung didampingi tim petugas dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda mendatangi lokasi PT GBU di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kubar.
Ketua tim penyelesaian aset perkara Jiwasraya Kejagung, Abdillah, mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penilaian, klarifikasi, dan verifikasi di lapangan untuk menjalankan Putusan perkara PT Jiwasraya dengan terpidana HH, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
“Penyidik Kejagung melimpahkan kepada tim PPA untuk mengurus dan mengeksekusi seluruh benda-benda sitaan yang ada di seluruh Indonesia,” kata Abdillah.
Abdillah menerangkan, terkait perkara Jiwasraya, barang rampasannya terdapat di wilayah Jawa Barat, Banten, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, dengan terpidana tipikor HH dan BT. Khususnya di wilayah Kaltim, terdapat dua tempat barang rampasan yaitu di Balikpapan dan Kubar.
Adapun barang-barang rampasan di PT GBU sesuai putusan MA RI yaitu 1 kantor dan mes PT GBU di Km 22 Kampung Jengan Danun, Kecamatan Damai; 1 compeyor jetty PT GBU di Kampung Empakuq, Kecamatan Melak; 1 rumah genset di Kampung Empakuq, Kecamatan Melak.
Barang-barang rampasan bergerak yaitu 1 kendaraan roda empat Mitsubishi Triton dan 8 kendaraan FM 260 JD jenis dump truck Hino tahun 2018. Lalu ada 1 kendaraan FM 260 JD Water Truck tahun 2018, dan 1 kendaraan dalmas Hino tahun 2017.
Kemudian, 1 Mitshubishi Triton tahun 2017, 1 Toyota Avanza Veloz B 1229 SZS tahun 2016, 1 Toyota Strada Cabin tahun 2015, serta 1 crusher (pemecah batu) merek NA tahun 2014, dan 1 Toyota Inova B 1591 PKM.
“Total barang-barang sitaan di PT GBU terdapat sejumlah 28 item. Setelah dilakukan inventarisasi ternyata masih ada empat unit mobil yang berada di Jakarta. Jadi keseluruhan menjadi 32 unit,” terangnya. (rud/dwi/k16)