Ketika Kesopanan Mampu Mendiskon Hukuman

- Jumat, 20 Mei 2022 | 10:57 WIB

Rika Noviliasari
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Masyarakat Indonesia sempat dikejutkan dengan kasus dari salah satu anggota Polri yang bertugas di Kota Pasuruan, Bripda Randy Bagus Haris Sasongko. Dia merupakan tersangka dari pengguguran janin yang ada dalam kandungan kekasihnya Novi Widyasari yang merupakan mahasiswi salah satu universitas di Malang.

Nahasnya pada 2 Desember 2021, Novi ditemukan dalam keadaan tewas didekat makam ayahnya. Berdasarkan hasil visum maupun autopsi anggota Polri setempat, telah ditemukan bahwa korban menenggak cairan yang dicampur putasium, yang menyebabkan korban keracunan lalu meregang nyawa.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 348 KUHP Ayat 1 juncto 55 KUHP. Yaitu "sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, diancam hukuman 5 tahun penjara. Selain melanggar pasal di atas, pelaku melanggar kode etik Polri. Pasal 7 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 11 Huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Perbuatan Randy dinilai sebagai tindakan yang tercela dan dinyatakan dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari kesatuannya. Saat ini Bripda Randy telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim. Dia diberi sanksi Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan Pelanggaran Kode Etik dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.

Secara resmi, Randy dipecat pada 27 Januari 2022. Namun, dia mengajukan banding. Selanjutnya pada Selasa 12 April 2022, jaksa penuntut umum menilai polisi non-aktif itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Yaitu, Pasal 348 Ayat 1 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP. Namun, pada sidang vonis majelis hakim menghukum Randy dengan putusan 2 tahun penjara.


"Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum" bunyi putusan tersebut.

Di sini kita lihat bersama di mana hukuman dapat didiskon yang tadinya 5,5 tahun menjadi 2 tahun penjara, hanya karena pelaku bersikap sopan. Berita ini sangat kontras dengan berita lima pemuda di Mamuju, yang membunuh janin demi menutupi kehamilan pada 5 oktober 2021.

Mereka dikenakan pasal berlapis, Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Pasal 348 Ayat 1 KUHP, Pasal 346 KUHP dan Pasal 182 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Jika dilihat dari kedua kasus di atas, maka bisa dikatakan bahwa tingkat kesopanan seseorang dapat meringankan hukuman yang diterimanya. Jika hukum ditetapkan tidak lagi berdasarkan konstitusi melainkan berdasarkan sikap manusia kepada sesama.

Maka bisa dipastikan para pelaku kriminalitas dan pelaku pelanggaran umum lainnya mendadak memiliki kepribadian yang sopan demi mendapatkan diskon hukuman, sama halnya dengan kasus Randy Bagus Hari Sasongko. (luc/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X