SAMARINDA–Pemeriksaan lapangan terhadap tambang ilegal di Kecamatan Sambutan sudah dilakukan Pemkot Samarinda. Antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah sepakat dalam rapat internal mereka. Bahwa aktivitas penggalian di salah satu kecamatan pinggiran Kota Tepian harus dihentikan.
Sudah lebih tiga pekan setelah rapat yang menghasilkan keputusan untuk menyegel tambang tersebut terjadi. Namun, hingga kemarin tambang yang beroperasi di hutan kota tersebut belum juga ditutup oleh pemerintah.
"Belum ada (melaksanakan penutupan tambang). Kami masih menunggu surat dari DLH," ungkap Pejabat Fungsional Penata Bangunan Dinas PUPR Samarinda Juliansyah Agus.
Sementara itu, Kepala DLH Samarinda Nurrahmani menyebut, setelah hasil rapat diputuskan, semua stakeholder terkait sudah diminta untuk menjalankan tugas masing-masing. "Keputusan semua pertambangan stop sampai ada kejelasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bagi yang memiliki izin," jelas perempuan yang akrab disapa Yama tersebut.
Sebelumnya, terdapat aktivitas tambang batu bara di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, diduga ilegal. Bahkan, DLH dan PUPR Samarinda telah melakukan tinjauan langsung ke lokasi tersebut, dan mengetahui adanya kegiatan pertambangan di wilayah hutan kota. Bahkan beberapa waktu lalu tumpukan batu bara menggunung sudah terlihat.
Perkiraan luasan area yang ditambang secara ilegal tersebut hingga saat ini sudah lebih dari 10 hektare. Termasuk menyisakan beberapa lubang tambang yang menganga imbas dari galian tambang tanpa izin tersebut. Padahal, aktivitas tambang di Sambutan sebenarnya tidak boleh ada. Sebab, berdasarkan RTRW kota, lokasinya adalah hutan kota. Sehingga tidak boleh sama sekali ada kegiatan pertambangan. Karena bakal melanggar RTRW. (dra/k8)
ASEP SAIFI ARIFIAN
@asepsaifi