Psikotropika Diusulkan Masuk Raperda P4GN

- Kamis, 19 Mei 2022 | 13:44 WIB
KOMITMEN: Rapat Pansus P4GN dan Prekursor Narkotika di kantor DPRD Kaltim, Rabu (18/5).
KOMITMEN: Rapat Pansus P4GN dan Prekursor Narkotika di kantor DPRD Kaltim, Rabu (18/5).

-

SAMARINDA–Anggota Pansus Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Masykur Sarmian membenarkan adanya usulan penambahan dalam raperda yang sedang dibahas. Penambahan tersebut berdasarkan usulan masuk saat rapat dengan mitra kerja.

“Kami menampung usulan yang disampaikan kepala BNNP Kaltim, saya setuju dengan usulan untuk menambahkan kata ‘psikotropika’ dengan melihat kondisi saat ini. Apalagi beliau tentu memahami betul kondisi di Kaltim,” ungkap Masykur.

Sebab itu, jika usulan dimasukkan dalam raperda, maka akan terjadi perubahan judul menjadi fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Selain penambahan muatan tentang psikotropika, sejumlah perbaikan lain pada ayat dalam sejumlah pasal yang disarankan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim juga akan dilakukan. Masykur mencontohkan seperti adanya ketentuan lebih lanjut dalam ayat, serta penjelasan tentang penyebutan satuan pendidikan yang menjadi kewenangan daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir menyebut hal utama yang menjadi dasar adalah niat. Apalah artinya jika dalam pemberantasan narkoba tak ada tekad yang kuat. Dia menjelaskan, DPRD Kaltim memiliki semangat membahas raperda ini. Sehingga eksekutif juga diminta lebih responsif.

“Gubernur Kaltim juga diharapkan memiliki keinginan besar dalam pemberantasan narkoba. DPRD tidak punya anggaran, hanya menyetujui jika ada usulan. Mudahan-mudahan kita memiliki pemahaman yang sama dan memiliki tekad yang kuat untuk mencapai target-target pemberantasan,” jelas Sutomo Jabir.

Pansus yang diketuai Safuddin Zuhry ini dalam pertemuan juga membahas program Desa Bersinar, yaitu desa yang bersih dari narkoba. Dinobatkan sebagai Desa Bersinar jika wilayah setingkat kelurahan/desa memiliki kriteria pelaksanaan program P4GN yang dilaksanakan secara massif. Program ini, oleh BNNP maupun DPRD Kaltim diharapkan dapat membantu memberantas peredaran narkoba di Bumi Etam. (adv/hms5/dwi/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X