Pemerintah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan termasuk bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan pernyataan untuk pelonggaran protokol kesehatan dengan dasar penanganan Covid-19 yang baik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam hal ini pun menerbitkan dua surat edaran terbaru. Pertama adalah Surat Edaran (SEl Nomor 56 Tahun 2022 yang berisi ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara itu, SE 58/2022 menyatakan bahwa penumpang internasional yang datang ke pintu masuk Indonesia dapat menunjukkan kartu/sertifikat baik fisik ataupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimal 14 hari sebelum keberangkatan.
“Iya (dapat meningkatkan okupansi pesawat), karena makin mudah untuk terbang. Optimistis (industri penerbangan pulih),” jelasnya kepada JawaPos.com, Kamis (19/5).
Sementara itu, Presiden Director AP II Muhammad Awaluddin juga menyampaikan bahwa bandara AP II turut menerapkan aturan tersebut. “Penanganan pandemi Covid-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur,” ujarnya.