Industri Penerbangan Yakin Pulih, Penumpang Tetap Wajib Pakai Masker

- Kamis, 19 Mei 2022 | 12:40 WIB

 Pemerintah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan termasuk bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan pernyataan untuk pelonggaran protokol kesehatan dengan dasar penanganan Covid-19 yang baik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam hal ini pun menerbitkan dua surat edaran terbaru. Pertama adalah Surat Edaran (SEl Nomor 56 Tahun 2022 yang berisi ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu, SE 58/2022 menyatakan bahwa penumpang internasional yang datang ke pintu masuk Indonesia dapat menunjukkan kartu/sertifikat baik fisik ataupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, hal ini dapat meningkatkan optimisme industri penerbangan untuk bangkit.

“Iya (dapat meningkatkan okupansi pesawat), karena makin mudah untuk terbang. Optimistis (industri penerbangan pulih),” jelasnya kepada JawaPos.com, Kamis (19/5).

Sementara itu, Presiden Director AP II Muhammad Awaluddin juga menyampaikan bahwa bandara AP II turut menerapkan aturan tersebut. “Penanganan pandemi Covid-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur,” ujarnya.

Sejalan dengan hal ini, AP II selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi Covid-19. Pihaknya pun tetap menerapkan peraturan yang ada, seperti ketentuan menjaga jarak, menghindari kerumunan serta melakukan disinfektan di berbagai fasilitas. “Di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker,” tutup dia. (jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB
X