CSR Perusahaan Perlu Diaudit, DPRD Gulirkan Pansus, Pemprov Desak Perda Direvisi

- Kamis, 19 Mei 2022 | 11:12 WIB
Dari 100 juta ton saja produksi tambang batu bara di Kaltim, maka dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang mengalir minimal Rp 100 miliar.
Dari 100 juta ton saja produksi tambang batu bara di Kaltim, maka dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang mengalir minimal Rp 100 miliar.

Dari 100 juta ton saja produksi tambang batu bara di Kaltim, maka dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang mengalir minimal Rp 100 miliar.

 

SAMARINDA–Imbas dana corporate social responsibility (CSR) yang dianggap minim untuk Kaltim, pemprov berencana memperketat penyaluran CSR yang dilakukan perusahaan. DPRD Kaltim bakal membentuk pansus CSR. Namun sebenarnya ada sejumlah kebijakan pemprov soal pertanggungjawaban sosial perusahaan yang mesti dikaji lagi dan disinkronkan dengan kondisi terkini.

Kemarin (17/5), DPRD Kaltim memanggil pihak Bayan Resources terkait sumbangan pribadi yang diberikan bos Bayan Group Dato' Low Tuck Kwong ke perguruan tinggi di Pulau Jawa, yang heboh di masyarakat. Kepada perwakilan Bayan Resources, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Reza Pahlevi mengatakan, pihaknya minta disampaikan kepada Dato' Low Tuck Kwong terkait hak Kaltim untuk dana CSR. Sebab, perusahaan Dato' Low Tuck Kwong telah mengeruk kekayaan alam di Kaltim.

Dia menyatakan, DPRD Kaltim akan membentuk Pansus CSR. Termasuk merevisi perda soal tanggung jawab sosial. "Perda 2013 lama sekali. Kita minta turunan diubah ulang. Perlu audit CSR di Kaltim. Tidak hanya Bayan, tapi untuk perusahaan lain, juga belajar lah," jelasnya. Kaltim sebenarnya sudah punya perda soal tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan (TJSLP), serta program kemitraan dan bina lingkungan. Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013, Pasal 23 Ayat 1 menyebut pembiayaan terhadap pelaksanaan program-program kegiatan, sebesar 3 persen dari keuntungan bersih perusahaan setiap tahunnya.

Namun, aturan ini dianggap kurang relevan lagi. Mengingat, kebijakan soal perusahaan banyak berubah. Khususnya di bidang mineral dan batu bara (minerba) yang kini kewenangannya diambil alih pusat. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny mengungkapkan, saat ini pemprov tidak menerapkan perda itu karena perlu direvisi. "Perda ini jauh betul, harus di-update lah. Dulu namanya PPM (pengembangan dan pemberdayaan masyarakat), comdev (community development), dan CSR. Kami buat sudah disesuaikan dengan RPJMD Kaltim," kata Benny.

Dari delapan pilar yang menjadi sasaran utama program CSR, salah satunya terkait pendidikan. Benny menambahkan, perusahaan harus mendahulukan ring satu, ring dua, dan ring tiga perusahaan. Menurut dia, izin usaha pertambangan (IUP) yang tak melaksanakan CSR sanksinya. Bisa saja pencabutan izin. Sebelum pemerintah pusat menarik kewenangan pertambangan di provinsi, untuk menentukan besaran anggaran PPM-nya, pemprov Kaltim mengacu Peraturan Menteri Nomor 1824 Tahun 2020. Dalam permen itu, menyebut gubernur menyusun rancangan cetak biru (blue print) PPM dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, pemegang IUP/IUPK, akademisi, dan masyarakat, serta mempertimbangkan hasil Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional dan daerah, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) nasional dan daerah.

Di Kaltim, Benny menyebut disepakati seribu rupiah per ton produksi batu bara. Dalam lampiran permen itu menyebut, blue print dapat diubah atau dievaluasi tiap lima tahun sekali. Pemegang IUP/IUPK membuat rencana induk PPM berdasarkan blue print PPM yang telah ditetapkan gubernur. Tiap tahun, maksimal awal Desember, perusahaan harus memaparkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PPM dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah. "Biasanya perusahaan kan sudah dapat kuota produksi. Dari situ, bisa terlihat, berapa PPM yang harus dia gelontorkan," jelas dia.

Jika mengacu hal ini, 100 juta ton saja produksi tambang batu bara di Kaltim, minimal PPM Rp 100 miliar dialokasikan. Mengingat, dari data Badan Pusat Statistik, pada 2020 misalnya, produksi batu bara di Kaltim mencapai 187,8 juta ton. Terdiri dari  114, 3 juta ton produksi perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan 73,5 juta ton produksi IUP. "Nah sekarang ini online semua ke pusat. Mulai 2021. Kita yang tidak pegang RKAB lagi karena ke pusat, waktu sebelum ke pusat, begitu mekanismenya. Kita tidak akan menandatangani RKAB sebelum rencana CSR atau PPM itu sesuai," sambungnya.

Pihaknya bakal mengkaji ulang kebijakan terkait CSR ini. Selain itu, perusahaan tambang akan diminta menyerahkan data pertambangannya dan program PPM-nya. Benny mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah memanggil 30 PKP2B yang ada di Kaltim. Namun, hanya 17 yang memang masih aktif beroperasi. "13 sudah tidak aktif. Kan ada yang proses mau penutupan. Seperti Kitadin di Sebulu," sebutnya.

 

Program Rumah Layak Huni

Pada 2021, Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan Pergub 27/2021. Pergub itu, memuat dua program prioritas pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta program kemitraan dan bina lingkungan perusahaan di Kaltim. Dua program itu adalah rumah layak huni dan program pangan untuk penghijauan. Namun, ditekankan bahwa program ini berlaku ke berbagai perusahaan. Tidak hanya batu bara.

Misalnya, untuk rumah layak huni, sebenarnya ketika perusahaan membangun rumah itu, sudah mencakup berbagai aspek pertanggungjawaban sosialnya. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X