BALIKPAPAN-Nyawa J (22) pekerja asal Medan, Sumatera Utara, tak terselamatkan setelah kebakaran terjadi pada plant 5 yakni Unit Hydro Skimming Complex. Lokasi tersebut merupakan tempat mengolah bahan baku gasoline.
Selain menewaskan J, insiden nahas, Ahad (15/5) pagi ini juga membuat lima pekerja lain mengalami luka bakar. Persentasenya, 10-20 persen.
Pengamat Hukum, Piatur Pangaribuan menilai, insiden yang terjadi di kilang minyak milik Pertamina ini bisa masuk ranah pidana murni. “Kejadian seperti ini (kebakaran) sudah berulang kali, apalagi kali ini ada korban jiwa. Artinya ada indikasi kelalaian, jadi sangat mungkin masuk ranah pidana,” kata Piatur, Selasa (17/5).
Pasal 359 Undang Undang KUHP menerangkan, bahwa seseorang dengan kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Piatur lantas meminta kepolisian bekerja cepat menyelidiki penyebab kebakaran. Sehingga publik juga bisa mengetahui, apakah ada unsur kelalaian dalam insiden yang menewaskan satu pekerja ini. “Saya berharap kepolisian bisa menuntaskan kasus ini,” kata Piatur.
Piatur meneruskan, terulangnya kebakaran di dalam areal kilang membuat sistem keselamatan kerja (K3) di Pertamina layak disorot. “Jika safety-nya kuat, tidak mungkin kejadian ini terulang,” jelas dia.
Dosen Universitas Balikpapan ini menilai pucuk pimpinan Pertamina layak mundur atau bahkan dicopot dari jabatannya, manakala nanti terbukti ada kelalaian dalam kasus ini. Ini, kata dia berkaca dari kejadian kebocoran pipa bawah laut yang berujung tewasnya lima orang di Teluk Balikpapan, Maret 2018 lalu.
“Supaya ini bisa menjadi pelajaran pejabat selanjutnya. Kalau tidak ada sanksi enak saja nanti mereka,” kata Piatur.
Dia juga meminta Pertamina membuka hasil investigasi ke publik, sehingga publik bisa menilai sejauh mana keseriusan Pertamina. “Jika perlu libatkan tim independent untuk melakukan investigasi,” jelas dia. (hul)