City Hotel Dipagar, Ahli Waris Sebut Sesuai Putusan Sita dan Lelang Eksekusi

- Rabu, 18 Mei 2022 | 09:33 WIB
Kuasa hukum ahli waris, Gesta Padang (kiri) menunjukkan salinan berita acara penyitaan eksekusi dari PN Balikpapan.
Kuasa hukum ahli waris, Gesta Padang (kiri) menunjukkan salinan berita acara penyitaan eksekusi dari PN Balikpapan.

BALIKPAPAN-Pemagaran City Hotel Balikpapan, yang dilakukan oleh sekelompok orang rupanya bermula dari persoalan perdata, yang diklaim sudah berproses di pengadilan.

Pihak yang mengatasnamakan ahli waris, Selasa (17/5), mencoba menjelaskan duduk perkara kedatangan sejumlah orang pada 10 Mei ke hotel yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman itu.

“Apa yang kami lakukan merupakan bentuk menjalankan putusan pengadilan dan lelang eksekusi yang dikeluarkan pengadilan,” kata pengacara ahli waris Asri bin Hidup, Gesta Padang.

Gesta menerangkan, persoalan perdata telah terjadi sejak 1990. Antara pihak Asri bin Hidup dengan Abdul Hasan. Di mana dalam berita acara penyitaan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Nomor E.11.1998 – 49.Pdt.G.1990.PN.BPP, diputuskan objek perkara, di mana salah satunya tanah bangunan Hotel Sederhana (kini City Hotel), diserahkan kepada pihak ahli waris Asri bin Hidup. Kemudian diputuskan pula pihak yang menempati objek berperkara membayar sewa kepada ahli waris sebesar Rp 11,5 miliar.
“Itu hitungan kami dari 1990 sampai 2001,” ujar Gesta Padang.

Berdasarkan berita acara tersebut, juga ditetapkan lelang eksekusi tertanggal 5 Juni 1998 dengan objek Hotel Sederhana. Sehingga ditegaskan Gesta, proses jual beli Hotel Sederhana yang disebut berlangsung di 2002 lalu terjadi saat objek telah diputus sita eksekusi. “Jadi kalau pihak City Hotel keberatan, itu urusan mereka. Kami hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan pengadilan,” jelas dia.

Soal proses sita secara langsung oleh pengadilan, Gesta menyebut belum menerima informasi. Karena sebelum dirinya, sudah ada penggantian dua pengacara dari ahli waris. Yakni pada 2001 dan 2005. Dirinya sendiri melanjutkan menangani perkara ini pada 2021.

Gesta menjelaskan, sebelum melakukan pemagaran, sudah dilakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berperkara. “Kami telah menerima penyerahan secara sukarela objek perkara dari ahli waris pihak Abdul Hasan. Setelah penyerahan itu- kami melakukan pemagaran,” jelasnya.

Soal keterkaitan dengan pihak City Hotel, Gesta menyebut, sudah melakukan beberapa kali pertemuan. Di mana, disebutnya ada upaya negosiasi terkait perhitungan ahli waris terhadap objek tersebut.
“Pertemuan terakhir dengan pengadilan pada tanggal 11 Mei. Itu dari pak Yudi (Wakil Owner City Hotel Balikpapan) ada WA (WhatsApp) ke saya, tidak sanggup take-over. Dan saya bilang semoga ada jalan terbaik. Itu saja,” lanjutnya.

Gesta juga menampik adanya dugaan tindakan anarkis dan initimadasi terhadap pihak City Hotel. Dia mengklaim sudah menyampaikan bakal dilakukan pemagaran jika tidak ada jalan terbaik, pihaknya juga sudah berkomunikasi secara intens sejak 20 April. “Jadi kami tegaskan tidak ada upaya intimidasi seperti yang disebutkan,” kata dia.

Diketahui, sebelumnya City Hotel Balikpapan melalui Wakil Owner Yudy Horisson Susanto merasa keberatan dengan datangnya sekelompok orang yang melakukan pemagaran. Hingga berdampak pada berhentinya operasional hotel. Mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta per hari.

Yudy menegaskan, selama 20 tahun beroperasi, baru kali ini pihaknya mendapat persoalan seperti ini. Karena itu dirinya pun mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada Polresta Balikpapan. Atas dugaan membuat kegaduhan publik dan dugaan penyerobotan aset.

Terpisah, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso yang dikonfirmasi terkait perkara pemagaran tersebut membenarkan sudah menerima aduan dari pihak City Hotel. “Ada pengaduan yang datang. Ini akan kami prioritaskan,” katanya singkat. (hul)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X