Aktivitas Pertamini yang Dianggap Ilegal dan Membahayakan, Dieksekusi setelah Ada Perwali

- Selasa, 17 Mei 2022 | 12:57 WIB
MENUNGGU WAKTU: Seluruh penggunaan mesin dispenser dengan tulisan pertamini dan penjual BBM botolan di toko kelontong bakal ditertibkan setelah landasan hukum diterbitkan.
MENUNGGU WAKTU: Seluruh penggunaan mesin dispenser dengan tulisan pertamini dan penjual BBM botolan di toko kelontong bakal ditertibkan setelah landasan hukum diterbitkan.

Pemkot Samarinda satu suara dalam rencana penertiban aktivitas pertamini di toko kelontong yang ada di berbagai ruas jalan. Bahwa perangkat yang digunakan tidak mendapat rekomendasi Pertamina hingga BBM yang diperjualbelikan berasal dari SPBU. Sesuai aturan lokasi distribusi terakhir BBM adalah dari SPBU atau Pertashop, di luar itu disebut ilegal.

 

SAMARINDA–Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebutkan tiga alasan utama dirinya berencana menghapuskan aktivitas pertamini maupun BBM eceran dalam bentuk botolan.

Pertama, mesin dispenser pertamini tidak mengantongi standar dari PT Pertamina. Kedua, BBM diduga diperoleh secara ilegal yakni dari SPBU. "Terakhir, aktivitas pertamini maupun BBM eceran berpotensi mengancam keselamatan masyarakat yang lebih banyak," ucapnya. Pihaknya tengah menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan wali kota (perwali) sebagai landasan hukum untuk tim teknis bisa bekerja. Harapannya langkah itu didukung masyarakat karena niat pemerintah adalah menjaga keselamatan masyarakat.

"Jangan dikaitkan dengan ekonomi pemilik toko. Karena pertamini atau lainnya hanya bisnis sampingan. Pemerintah kan tidak menutup toko. Mereka masih bisa berjualan yang lain," tegasnya. "Jangan sampai pemerintah disebut tidak mendukung UMKM. Kami mendukung. Tapi menjauhkan masyarakat dari bahaya. Jangan sampai ada warga yang jadi korban lagi," ucapnya.

Pemerintah akan melayangkan surat edaran pelarangan kepada pemilik toko khusus yang berjualan BBM eceran, baik menggunakan pertamini maupun botolan. Hal itu merupakan hasil rapat bersama OPD yang dipimpin Asisten III bidang Administrasi Umum Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor dalam rapat lanjutan tentang legalitas pertamini di balai kota, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan penertiban perangkat pertamini melalui tim gabungan yang dibentuk melibatkan unsur FKPD, sambil menunggu terbitnya perwali khusus penertiban, yang juga ditarget rampung bulan ini.

Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria menuturkan, pihaknya siap mendukung upaya Pemkot Samarinda dalam penertiban pertamini. Bahkan, sejak Februari pihaknya sudah meminta pengelola SPBU untuk tidak menjual BBM jenis pertalite menggunakan jeriken. “Itu bentuk pencegahan karena jeriken mengindikasikan BBM dijual lagi untuk BBM eceran (botolan) atau mesin pertamini,” ucapnya.

Adanya Surat Edaran Kementerian Perdagangan Nomor 62/PTKN/SD/04/2022 yang ditujukan untuk dinas yang berkaitan dengan perdagangan di Provinsi DKI Jakarta, serta dinas serupa di kabupaten dan kota se-Indonesia pada Jumat (22/4), semakin mempertegas bahwa pertamini adalah ilegal. Dalam aturan itu jelas bahwa aktivitas pengukuran atau tera bagi mesin pertamini dilarang dilakukan karena alat ukur tersebut tidak termasuk lingkup metrologi legal dan berpotensi merugikan konsumen.

“Banyak dasar hukum yang melarang aktivitas tersebut. Kami siap mendukung pemerintah daerah jika ke depan akan melakukan penertiban,” tambahnya. (dra/k8)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X