SANKSI bakal diberikan kepada para pelaku peminta-minta dengan modus menggunakan kostum badut. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan.
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Samarinda Surono menjelaskan, beberapa waktu lalu, bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum) telah melakukan giat. Mengamankan belasan alat peraga atau kostum badut yang dipakai untuk meminta-minta di beberapa titik. Sementara pelaku dipersilakan pulang. "Kalau pelakunya tidak bisa ditahan. Karena berdasarkan aturan maksimal 1x24 jam ditahan, selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan," urai Surono. Sehingga, Bidang Trantibum mengamankan kostum yang digunakan untuk meminta-minta. Kemudian akan diproses ketika pelaku hendak mengambil barang yang telah disita sementara tersebut.
"Barang bukti tersebut akan kami tahan selama seminggu. Jadi pekan depan baru bisa diambil. Nanti kami data, dan akan disidangkan," jelasnya. Berdasarkan Perda Nomor 16/2002, pelanggar diancam pidana kurungan tiga bulan, atau denda setinggi-tingginya Rp 5 juta. (dra/k8)
ASEP SAIFI ARIFIAN
@asepsaifi