SENDAWAR- Proses hukum terhadap lima tersangka penganiayaan Hp, tahanan Polres Kutai Barat (Kubar) yang meninggal, dikerjakan secara marathon. Kini berkasnya sudah dialihkan ke Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, untuk tindaklanjut ke meja hijau.
Polres Kubar dalam kasus ini berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan transparansi hukum dalam penuntasan kasus yang telah merenggut nyawa Hendrikus saat mendekam di ruang tahanan Polres Kubar.
Langkah sigap Polri itu, ditandai dengan penyerahan berkas perkara (tahap 2) oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Kubar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar, Jumat (13/5) pukul 15.00 wita.
Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait yang memimpin kasus ini pun juga sudah membuktikan penanganannya dengan menetapkan status tersangka terhadap 5 pelaku pengeroyokan tersebut, yang ditenggarai dengan modus perpeloncoan warga baru di dalam sel.
Lima tersangka itu yakni RM, RS, BS, RF dan JL. Yang merupakan tahanan yang mendekam di Mapolres Kubar dengan kasus kejahatan yang berbeda. Sebelumnya pihak kepolisian telah memeriksa 25 tahanan yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, dalam pernyataan resminya menyatakan, bahwa Polri sudah bekerja maksimal. “Sudah melalui proses penyidikan dan berdasarkan saksi-saksi dan 25 orang kita periksa, mengerucut menjadi 5 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka,” beber Yusuf dalam konferensi pers waktu lalu. (rud)