Berkas Rampung, AGM Segera Diadili

- Selasa, 17 Mei 2022 | 10:22 WIB
AGM saat aktif sebagai Bupati PPU. Abdul Gafur Mas’ud dan empat orang lainnya, disangka berkomplot dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di PPU tahun 2021-2022. (DOK/KP)
AGM saat aktif sebagai Bupati PPU. Abdul Gafur Mas’ud dan empat orang lainnya, disangka berkomplot dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di PPU tahun 2021-2022. (DOK/KP)

Abdul Gafur Mas’ud dan empat orang lainnya, disangka berkomplot dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di PPU tahun 2021-2022.

 

SAMARINDA- Perkara Ahmad Zuhdi, penyuap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM), bakal memasuki agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang dijadwalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 19 Mei mendatang. Sinyalemen perkara para penerima suap bakal menyusul digulirkan dalam waktu dekat menguat, selepas kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Januari 2022 itu, memasuki tahap dua atau pelimpahan berkas dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum.

Dikonfirmasi soal perkara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Samarinda Rahkmad Dwi Nanto menuturkan, belum ada berkas perkara seputar para penerima suap. Diketahui, selain AGM, para tersangka penerima suap Ahmad Zuhdi adalah mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, mantan Plt Sekkab PPU Muliadi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, dan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman.

“Belum ada. Koordinasi biasanya ada, tapi penerimaan berkas perkara sudah ada mekanismenya sendiri, lewat PTSP (pelayanan terpadu satu pintu),” ucapnya dikonfirmasi Kaltim Post, Minggu (15/5). Setiap perkara pidana, termasuk korupsi, terang dia, harus didaftarkan terlebih dahulu ke pelayanan terpadu tersebut. Yang didaftarkan adalah berkas acara pemeriksaan (BAP) terdakwa, surat dakwaan hingga barang bukti atau surat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Termasuk masa tahanan dan lokasi terdakwa ditahan. Untuk surat-surat berisi seputar barang atau alat bukti langsung diregister. Jika sudah didaftarkan baru dilaporkan ke ketua pengadilan,” katanya. Selepas informasi seputar perkara itu diterima, ketua pengadilan kemudian menunjuk siapa saja hakim yang bakal menyidangkan perkara itu hingga putusan. “Nanti, saya kabari jika sudah ada informasi seputar perkara itu,” sebut mantan ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Kaltara itu.

Sebelumnya, pada Kamis (12/5), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan pers perihal berkas perkara AGM cs. Dia mengungkapkan jika penyidik KPK telah melaksanakan penerimaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh tim jaksa penuntut umum, dinyatakan bahwa berkas perkara terpenuhi dan lengkap. Dengan demikian, tim jaksa penuntut umum turut melanjutkan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan proses penuntutan dari masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan. Terhitung 19 Mei hingga 7 Juni 2022.

AGM dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat. Sementara Muliadi ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. “Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali Fikri kepada Kaltim Post. Pria yang masih aktif sebagai jaksa itu mengatakan, kelima tersangka disangkakan dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di PPU tahun 2021-2022.

Adapun kasus yang menjerat AGM, mantan ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan dalam pusaran dugaan suap ini adalah proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar. Uang itu diduga dari proyek tahun jamak atau multiyears peningkatan Jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, serta pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. “Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” tutur Ali Fikri.

Pria berkacamata itu masih belum bersedia menjabarkan secara rinci mengenai pelaksanaan penerimaan tahap II. Termasuk jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan dan dokumen yang sudah disita dalam tahapan penyidikan sebelumnya. “Nanti akan kami sampaikan, pas pelimpahan ke PN Tipikor,” pungkasnya. (riz/k15)

 

Rikip Agustani

ikkifarikikki@gmail.com

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X