SAMARINDA – Pengamanan terhadap badut yang marak di Jalan Untung Suropati, dan beberapa tempat lainnya tengah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.
Setidaknya ada 15 kostum badut yang diamankan oleh aparat penegak peraturan daerah tersebut. Mereka pun ditegaskan telah melanggar peraturan daerah (Perda).
Kabid Trantibum Satpol PP Samarinda Ismail menerangkan, kegiatan badut yang sering berjejer di tepi jalan, tepatnya di depan salah satu mal besar di Kota Tepian tersebut tidak dibenarkan. Sehingga, Satpol PP terpaksa melakukan penertiban terhadap belasan pengemis berkedok kostum badut tersebut. "Kostumnya kami amankan dan kami serahkan ke Bidang Perundangan. Selasa (17/5) baru bisa diambil, dan pemiliknya diminta membuat pernyataan," jelasnya.
Dia menyebut, hingga kemarin (15/5) ada sekitar 15 kostum yang disita sementara. Selain di Jalan Untung Suropati, badut yang beroperasi di depan SPBU, area mal lainnya, turut diamankan. "Kostum yang kami sita pasti diambil mereka kembali. Karena harganya lumayan, informasinya untuk per kostum paling murah harganya itu Rp 2 juta," imbuhnya.
Ismail menjelaskan, badut merupakan suatu tindakan meminta-minta. Melalui kostum badut sebagai alat yang berada di fasilitas umum (fasum), dan mengganggu ketertiban umum. "Itu berdasarkan Perda Anjal Nomor 16/2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan di Samarinda," pungkasnya. (dra)
ASEP SAIFI ARIFIAN
@asep