Perihal Rencana Penertiban Pertamini di Samarinda, Pertamina Minta Dukungan Pemkot

- Selasa, 17 Mei 2022 | 10:04 WIB
Susanto August Satria
Susanto August Satria

Mengacu UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait aktivitas penyaluran BBM berada pada badan usaha yang mengantongi izin dari pemerintah, artinya distribusi terakhir BBM kepada masyarakat berada di SPBU. Di luar itu perlu perizinan khusus.

 

SAMARINDA – Otomatis aktivitas mesin khusus di toko kelontong seperti yang ada di jalan-jalan Samarinda terlarang dilakukan. Menanggapi rencana penertiban pertamini di Kota Tepian oleh pemkot, Area manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria menuturkan, pihaknya siap mendukung upaya Pemkot Samarinda dalam penertiban pertamini. Bahkan sejak Februari pihaknya sudah meminta pengelola SPBU untuk tidak menjual BBM jenis pertalite menggunakan jeriken. “Itu bentuk pencegahan karena jeriken mengindikasikan BBM dijual lagi untuk BBM eceran (botolan) atau mesin pertamini,” ucapnya.

Adanya Surat Edaran Kementerian Perdagangan Nomor 62/PTKN/SD/04/2022 yang ditujukan untuk dinas yang berkaitan dengan perdagangan di Provinsi DKI Jakarta, serta dinas serupa di kabupaten dan kota se-Indonesia pada Jumat (22/4) lalu, semakin mempertegas bahwa pertamini adalah ilegal. Dalam aturan itu jelas bahwa aktivitas pengukuran atau tera bagi mesin pertamini dilarang dilakukan karena alat ukur tersebut tidak termasuk lingkup metrologi legal dan berpotensi merugikan konsumen.

“Banyak dasar hukum yang melarang aktivitas tersebut. Kami siap mendukung pemerintah daerah jika ke depan akan melakukan penertiban,” tambahnya.

Dengan demikian, akan memudahkan bagi pemerintah daerah untuk membuat pelarangan terhadap aktivitas tersebut. Tidak lupa pihaknya telah mengimbau pemilik SPBU untuk melakukan pembatasan bahkan melarang aktivitas konsumen yang terindikasi membeli untuk keperluan pertamini. “Tetapi ada masalah sosial berupa penolakan dari masyarakat. Untuk itu, kami perlu dukungan pemerintah daerah untuk membuat aturan tegas,” ucapnya.

Dia menambahkan, pemilik toko kelontong atau masyarakat yang memang ingin berjualan BBM resmi Pertamina bisa saja mengurus usaha dalam bentuk Pertashop. Karena semua perangkat yang digunakan hingga area yang akan dipakai akan disupervisi terlebih dahulu oleh tim Pertamina mengikuti SOP yang sudah berlaku, dengan mengedepankan keselamatan bagi konsumen hingga area sekitar tempat usaha. “Itu merupakan solusi mudah dengan harga yang terjangkau,” tutupnya.

Sebelumnya, rencananya Mei ini pemerintah akan membuat surat edaran pelarangan yang akan dilayangkan kepada pemilik toko kelontong yang memiliki mesin pertamini. Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor menyampaikan hasil rapat bersama beberapa OPD, pihaknya telah mengumpulkan kajian dan dasar hukum terkait aktivitas perdagangan toko kelontong, terlebih yang memiliki pertamini sebagai bahan untuk menyusun perwali. Hasil akhirnya tegas menyatakan pertamini adalah barang ilegal, sehingga pemerintah bisa mengatur pelarangan operasional.

"Tetapi diupayakan persuasif dulu. Kami akan menyurati pemilik toko agar tidak berjualan BBM. Karena sesuai UU distribusi akhir BBM, yakni pada badan usaha yang memiliki izin dari pemerintah seperti SPBU dan Pertashop," ucapnya. (dra/k16)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X