SAMARINDA – Proyek pengerukan Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Jembatan Gang Nibung-Jembatan Ruhui Rahayu yang telah dibongkar Jumat (13/5), harus menemui ganjalan. Akibat warga yang belum menyelesaikan pembongkaran mandiri. Pemerintah pun memberi waktu hingga Rabu (18/5) mendatang, terlebih bagi warga yang menerima ganti rugi.
Pejabat Fungsional Penata Pertanahan Ahli Muda Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda Dicky Kurniawan menerangkan, seharusnya pengerukan dimulai Jumat lalu, dilanjutkan Minggu (15/5). Saat itu warga meminta waktu untuk pembongkaran mandiri. Namun, waktu dua hari yang diberikan rupanya belum cukup, sehingga saat tim pengerukan hendak melanjutkan kegiatan, warga menyampaikan keberatan.
“Kami pun menampung permintaan warga. Setelah meminta pendapat ke Wali Kota Samarinda Andi Harun, akhirnya diputuskan warga diberi waktu tambahan,” ucapnya.
Dia menerangkan, sesuai arahan wali kota, warga yang sudah menerima ganti rugi sekitar 63 warga dari total terdampak 98 warga, diberi waktu membongkar mandiri hingga Rabu (18/5). Diharapkan lewat dari batas waktu itu, seluruh warga sudah menyelesaikan pengambilan material bekas bangunan rumahnya. “Kalau memang belum selesai, akan ada tim Satpol PP maupun PUPR untuk membantu,” ucapnya.
Terkait pelaksanaan pengerukan, PPK Normalisasi SKM dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan Pera) Kaltim Fadly Kasim menuturkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, tidak mungkin memaksakan pengerukan saat di lokasi masih ada orang yang beraktivitas. “Satu ekskavator amfibi yang sempat kami turunkan dikembalikan ke segmen belakang Pasar Segiri, karena normalisasi di sana masih berlangsung,” singkatnya.
Sebelumnya, belasan bangunan dibongkar menggunakan alat berat ekskavator dari pelaksana kegiatan normalisasi SKM dalam hal ini kegiatan Karya Bhakti 2022 TNI. Tepatnya di Jalan Dr Soetomo, Gang 8, RT 36, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (13/5) lalu.
Sekkot Samarinda Hero Mardanus Satyawan menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan kelanjutan karena pemkot telah menyelesaikan sebagian besar ganti rugi terhadap warga terdampak. Nantinya kegiatan dilanjutkan pengerukan oleh tim Dinas PUPR dan Pera Kaltim, serta kegiatan penurapan dilanjutkan kontraktor pelaksana dari BWS Kalimantan IV.
"Itu menjadi bukti komitmen kami mengawal program pengentasan banjir. Dengan terbuka alur sungai di segmen tersebut, diharapkan berdampak pada genangan banjir di simpang Mal Lembuswana," singkatnya. (dra/k16)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46