PENAJAM-Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Penajam Paser Utara (PPU) 2020-2025 kini terjadi dualisme kepengurusan. Kepengurusan sebelumnya menunjuk Sudirman selaku pelaksana tugas (plt) ketua, dan ketua versi hasil musyawarah cabang luar biasa (muscablub) Gerakan Pramuka PPU, Minggu (24/4), terpilih Alimuddin, kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU.
Alasan muscablub digelar di Aula Kantor Kecamatan Babulu, kata ketua panitia Asis Wanto, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kwartir Nasional No 0163-00-B, tanggal 30 Juni 2020, perihal Edaran tentang Penertiban Rangkap Jabatan Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab, yang saat ini pejabatnya tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 12 Januari 2022 di Jakarta.
Belakangan, Alimuddin selaku kepala Disdikpora PPU dianggap tidak mendukung kegiatan pengiriman peserta Jambora Nasional (Jamnas) X 2022 yang nama-namanya sudah dikirim oleh Kwarcab Gerakan Pramuka PPU yang Plt Ketua Sudirman, yaitu dua kelompok, terdiri dari 8 putra dan 8 putri. “Tetapi, jumlah yang kami kirim nama-namanya 20 orang untuk cadangan ditambah 1 putra dan 1 putri pembina damping pada Jamnas di Cibubur, Jakarta Timur, 14-18 Agustus 2022 mendatang,” kata Andalan Cabang Bina Muda Gerakan Pramuka PPU Suyanto, kemarin.
Ia mengungkapkan, Plt Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka PPU Sudirman adalah sekaligus sekjen panitia Jamnas tingkat Kwarda Kaltim, dan rencana pemberangkatan peserta dari PPU 11 Agustus 2022. “Alimuddin saya nilai tidak mendukung pemberangkatan Jamnas, itu pestanya penggalang. Sangat menyesalkan adanya tidak memberi kesempatan kepada anak didik. Kalau hanya persoalan internal tak perlu disampaikan ke tingkat nasional. Cukup diselesaikan tingkat internal saja,” kata Suyanto. Ia pun menegaskan, tak ada dualisme karena kepengurusan sebelumnya telah ditunjuk plt ketua, menyusul ketua mabicab dan kwarcab berurusan hukum di KPK. “Lagi pula, mereka yang versi muscablub itu tak pegang SK. Panitia liar,” tegasnya.
Sekretaris Kwarda Kaltim Fachruddin Djaprie juga telah melaporkan carut-marut yang terjadi di Kwarcab PPU itu secara kronologi kepada ketua Kwartir Nasional melalui surat tertanggal 10 Mei 2022. Bagian akhir dari surat berisi laporan dan penjelasan tentang muscablub sebanyak 8 poin Kwarda Kaltim menganggap muscablub cacat prosedural dan cacat hukum.
Sementara itu, Asis Wanto mengirim surat kepada Panitia Jamnas XI 2022 berperihal Penangguhan Pesta Jamnas 2022. Dasar penangguhan, tulis Asis Wanto, akibat adanya rangkap jabatan ketua mabicab dan ketua Kwarcab PPU pihaknya telah melaksanakan muscablub. Akibat dari muscablub tersebut, tulis dia, maka terdapat dualisme kepemimpinan ketua kwarcab di PPU. Untuk itu pihaknya meminta kepada Panitia Jamnas XI 2022 untuk menangguhkan keikutsertaan peserta dari Kwartir Cabang PPU dalam Jambore Nasional XI 2022 di Cibubur-Jakarta Timur. “Adapun dasar dari penangguhan ini adalah Surat Edaran Kwartir Nasional No 0163-00-B, tanggal 30 Juni 2020 poin ke-3,” tulisnya. (far/k15)
ARI ARIEF
[email protected]