SAMARINDA–Sudah dua hari Rabu–Kamis (11–12/5) Wali Kota Samarinda Andi Harun menggelar sidak disiplin pegawai masuk kerja. Dimulai lingkungan Balai Kota.
Kemarin (12/5), agenda diawali di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPRD Samarinda, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Ketenagakerjaan. Catatan paling buruk diberikan kepada DPRD Samarinda.
Andi Harun mengaku mendatangi gedung dewan di Jalan Basuki Rahmat, sekitar pukul 08.48 Wita. Namun, secara keseluruhan kehadiran pegawai hanya sekitar 10 persen, baik ASN terlebih non-ASN. Padahal, sesuai aturan yang tercantum Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9/2014 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 9/2013 tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemkot Samarinda, waktu masuk kerja dimulai pukul 07.30 Wita. "Kami minta OPD terkait yakni BKPSDM untuk merevisi perwali itu agar memuat sanksi disiplin keterlambatan," ucapnya.
Dia menerangkan, bentuk sanksinya akan disesuaikan dengan status, misalnya bagi ASN akan dilakukan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TTP) yang diterima tiap bulan, hingga surat peringatan yang berdampak penundaan kenaikan pangkat, bahkan pencopotan dari jabatan tersebut. Sedangkan bagi non-ASN bisa berupa sanksi pemotongan gaji hingga pemutusan kontrak. "Itu tidak bisa ditolerir. Paling parah OPD yang tidak disiplin yakni di DPRD Samarinda dan Disdikbud Samarinda," tegasnya.
Dia berharap ke depan pegawai pemkot lebih disiplin mengemban amanah sebagai pelayan publik. Karena itu terkait dengan produktivitas dan pelayanan prima kinerja pegawai bagi masyarakat. "Kalau bisa tidak perlu sidak. Kan jelas aturan jam kerja pegawai masuk-pulang. Jika mental disiplin terbentuk dari personal pegawai, platform kedisiplinan pegawai di Samarinda bisa menjadi contoh bagi daerah lain," tutupnya. (dra/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46