Dihentikan Urusan Pertanahan, 9 Desa dan 1 Kelurahan di Sepaku 100 Persen Masuk IKN

- Jumat, 13 Mei 2022 | 10:48 WIB
ANTRE: Warga IKN antre mendapatkan pelayanan administrasi di Kantor Kecamatan Sepaku, PPU. (ist)
ANTRE: Warga IKN antre mendapatkan pelayanan administrasi di Kantor Kecamatan Sepaku, PPU. (ist)

Sejumlah warga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga kemarin terus mengurus berbagai kepentingan administrasi. Warga tampak antre di halaman Kantor Kecamatan Sepaku di Jalan Negara, Tengin Baru. Warga Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), hingga kini tercatat 12 ribu kepala keluarga (KK) atau 38.320.


PENAJAM–Warga mengurus rekomendasi atau perizinan usaha bidang perekonomian, administrasi pemerintahan, dan pembangunan yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kecamatan.  Sejumlah warga tampak menunggu dipanggil namanya oleh petugas kecamatan sembari bermain handphone.   
Berdasarkan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tertanggal 18 Januari 2022 wilayah seluas 1.172 kilometer persegi itu sebagiannya sudah menjadi IKN pengganti DKI Jakarta.

“Banyak bentuk pelayanan dan itu tetap berjalan seperti biasa. Hanya pelayanan pertanahan yang sebagian kita hentikan khususnya desa atau kelurahan yang masuk di delineasi IKN baik pembuatan segel maupun pelepasan atau jual-beli, di luar sertifikat,” kata Sekretaris Camat (Sekcam) Sepaku, PPU Adi Kustaman menjawab Kaltim Post, kemarin.

Penghentian layanan bidang pertanahan itu, kata Adi Kustaman, diberlakukan sejak terbitnya surat edaran dari kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kaltim tanggal 8 Februari 2022, dan Surat Edaran Dirjen Kementerian ATR/BPN tanggal 14 Februari 2022.
Kedua surat tersebut tentang pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN. “Surat edaran itu tujuannya untuk mencegah potensi adanya mafia tanah, spekulan tanah dan okupasi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan di IKN,” kata Adi Kustaman.

Untuk diketahui, Kecamatan Sepaku terdiri 11 desa dan 4 kelurahan. Berdasarkan data media ini dari Kantor Kecamatan Sepaku, kemarin, terdapat 9 desa dan 1 kelurahan di kecamatan tersebut yang luas wilayahnya masuk 100 persen ke dalam IKN. Yaitu, Semoi II, Suko Mulyo, Argo Mulyo, Wonosari, Tengin Baru, Suka Raja, Karang Jinawi, Kelurahan Sepaku, Bukit Raya, Telemow. Kemudian, 4 desa dan 1 kelurahan yang luas wilayahnya hanya sebagian masuk IKN, yaitu Maridan, Binuang, Kelurahan Pemaluan, Bumi Harapan, Mentawir. Pemaluan dan Bumi Harapan masuk wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), dan selebihnya masuk Kawasan Ibu Kota Negara (KIKN).

Adi Kustaman kemarin mempertanyakan kelanjutan status desa dan kelurahan tersebut setelah masuk IKN. Sebab, pada undang-undang tentang IKN belum terdapat klausul yang mengatur tentang hal tersebut. “Kami belum tahu setelah masuk IKN apakah desa dan kelurahan tersebut alih status jadi kecamatan atau bagaimana,” kata dia. (far/k8)


ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X