SAMARINDA–Laporan masyarakat soal adanya dugaan pelanggaran Perda Nomor 34/2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan turut jadi atensi Satpol PP. Pelapor mengirimkan surat kepada wali kota dan Satpol PP Samarinda, sehingga ada dua instansi yang melakukan penyelidikan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah melakukan tinjauan lapangan dua hari lalu. Kemarin (11/5), giliran Satpol PP yang memeriksa tempat dugaan pelanggaran terhadap perda. "Karena berdasarkan surat harus ditindaklanjuti," tegas Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Samarinda Surono, Rabu (11/5).
Dia menerangkan, ada tiga lokasi yang diduga melanggar Perda Nomor 34/2004 di kawasan Kecamatan Sungai Pinang. "Ada sekitar 11 bangunan, yakni bangunan semipermanen delapan pintu tingkat dua, konter dan dua rumah makan," sambung Surono. Dia membeberkan, delapan bangunan di Gang Cahya Baru didirikan dengan mengambil sebagian badan jalan. Sehingga lebar gang yang seharusnya sekitar 6 meter, tersisa 3 meter. "Luas gang secara kilas harusnya sekitar 6 meter. Akhirnya tersisa 3 meter karena ada bangunan. Lokasinya di Gang Cahaya Baru, Jalan Ahmad Yani," tambahnya.
Namun, Surono menerangkan hasil tersebut merupakan pemantauan sekilas. Sehingga perlu diselidiki lebih lanjut tentang kepemilikan lahan demi memastikan adanya dugaan pelanggaran perda. "Akan kami lakukan pemanggilan demi menyelidiki status kepemilikan lahan dan luasan seharusnya," tambah dia.
Disinggung soal adanya pemanggilan yang juga dilakukan Dinas PUPR Samarinda, Surono menyebut tidak ada masalah. Satpol PP akan memanggil pemilik selaku penanggung jawab agar pelanggaran terhadap Perda Nomor 34/2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan segera selesai. (dra/k8)
ASEP SAIFI ARIFIAN
@asepsaifi