TIGA pemilik bangunan di Jalan A Yani dan Jalan Elang, Kecamatan Sungai Pinang, bakal dipanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.
Pasalnya, bangunan yang dimiliki berdiri di atas drainase atau saluran air. Mereka pun diduga melanggar Perda Nomor 34/2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan dalam Wilayah Kota Samarinda.
Pejabat Fungsional Penata Bangunan Dinas PUPR Samarinda Juliansyah Agus menyebut, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada bangunan yang berdiri di atas drainase. Mereka melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, yang ternyata benar. "Ada tiga, sementara tindakan awal kami lakukan pemanggilan dulu terhadap pemiliknya," tegas Agus.
Dia berharap, pemilik bangunan dapat memberikan keterangan atau kronologi mengapa mendirikan bangunan di atas drainase. Sebab, dia menegaskan, hal tersebut dilarang karena melanggar perda yang telah disepakati antara pemerintah dan DPRD.
"Sementara berproses, kami dengar dulu. Kemudian diberi peringatan hingga perintah membongkar," tegasnya. (dra/k8)
ASEP SAIFI ARIFIAN
@asepsaifi