Dilarang Membangun di Atas Drainase

- Rabu, 11 Mei 2022 | 10:30 WIB
ilustrasi
ilustrasi

-

TIGA pemilik bangunan di Jalan A Yani dan Jalan Elang, Kecamatan Sungai Pinang, bakal dipanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.

Pasalnya, bangunan yang dimiliki berdiri di atas drainase atau saluran air. Mereka pun diduga melanggar Perda Nomor 34/2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan dalam Wilayah Kota Samarinda.

Pejabat Fungsional Penata Bangunan Dinas PUPR Samarinda Juliansyah Agus menyebut, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada bangunan yang berdiri di atas drainase. Mereka melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, yang ternyata benar. "Ada tiga, sementara tindakan awal kami lakukan pemanggilan dulu terhadap pemiliknya," tegas Agus.

Dia berharap, pemilik bangunan dapat memberikan keterangan atau kronologi mengapa mendirikan bangunan di atas drainase. Sebab, dia menegaskan, hal tersebut dilarang karena melanggar perda yang telah disepakati antara pemerintah dan DPRD.

"Sementara berproses, kami dengar dulu. Kemudian diberi peringatan hingga perintah membongkar," tegasnya. (dra/k8)

 

ASEP SAIFI ARIFIAN

@asepsaifi

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X