Diperiksa KPK, Dua Politisi Demokrat Ditelisik soal Kasus Bupati PPU

- Rabu, 11 Mei 2022 | 12:21 WIB
ILUSTRASI. Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur dihadirkan saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
ILUSTRASI. Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur dihadirkan saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Dua politisi Partai Demokrat telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/5). Lembaga antirasuah lebih dulu memeriksa kader Partai Demokrat, Jemmy Setiawan. Jemmy selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.41 WIB. Dia dimintai keterangan untuk mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud.

Jemmy mengaku menceritakan terkait Musyawarah Daerah Partai Demokrat di Kalimantan Timur. “Cerita tentang kronologi Musda itu,” kata Jemmy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/5). Tak lama setelah Jemmy selesai menjalani pemeriksaan, politikus Partai Demokrat Andi Arief datang memasuki Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Andi Arief datang ke markas antirasuah mengenakan kemeja kotak-kotak lengan pendek berwarna biru.

Andi Arief menjalani pemeriksaan sekitar selama tiga jam. Andi Arief keluar ruang pemeriksaan tim penyidik KPK sekitar pukul 17.05 WIB. Elite Partai Demokrat ini mengklaim, pemeriksaan dirinya kali ini menguatkan bahwa kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud tidak berhubungan dengan Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.

“Pemeriksaan tadi menguatkan bahwa tidak ada hubungan dengan Musda Demokrat ini, memang nggak ada. Karena itu perkara yang sedang disidik ini bukan menyoroti soal Musda Partai Demokrat. Lebih pada bukan hanya kejadian OTT, tetapi sebelum-sebelumnya juga,” ujar Andi Arief.

Andi Arief enggan menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaannya oleh KPK. Dia pun mengklaim, kedatangannya ke KPK hanya membantu proses penyidikan. “Ya, bantuan saya kepada KPK memberi informasi aja. Informasi kepada KPK yang saya tahu yang kira-kira bisa membantu KPK untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Andi Arief. Kedatangan Andi Arief ke gedung merah putih KPK setelah pada Senin (9/5) kemarin, meminta dijadwalkan ulang pada hari ini. Andi Arief beralasan ada agenda yang sudah terjadwal sehingga meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Dalam kasusnya, KPK menersangkakan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Lembaga antirasuah juga menjerat empat pihak lainnya diantaranya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; pihak swasta Achmad Zuhdi.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1). KPK mengamankan barang bukti uang senilai 1,447 miliar. 

Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp 112 miliar. Pengadaan proyek tersebut untuk pembangunan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X