WAH PARAH..!! Ribuan Perusahaan Belum Bayar THR

- Selasa, 10 Mei 2022 | 10:55 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Lebaran memang telah usai. Namun, masih banyak perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) untuk para karyawannya. Merujuk posko THR virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 8 Mei 2022, tercatat ada 5.680 laporan terkait THR yang masuk. Jumlah tersebut terdiri atas pengaduan online sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46 persen). Pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Yang memprihatinkan, masih ada 1.438 perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR. Lalu, 1.235 perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan dan 364 perusahaan terlambat membayar THR.

Lemahnya sanksi yang diberikan dinilai jadi biang kerok pembayaran THR tak sesuai aturan. Buktinya, kasus tak bayar THR itu terus terulang tiap tahun. ”Ini persoalan klasik yang tidak bisa diselesaikan pemerintah,” keluh Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar (9/5).

Dia mengakui, hingga kini masih banyak perusahaan yang ngemplang bayar THR pekerja/buruh. Modusnya pun beragam. Mulai tak bayar sama sekali, bayar separo, hingga diganti dengan sembako.

Aksi tersebut berulang setiap tahun. Sebab, tak ada sanksi berarti dari pemerintah. Yang ada hanya teguran atau sanksi administratif yang tak begitu berarti. ”Mereka mikir, nggak mungkin (perusahaan, Red) ditutup karena nggak bayar THR doang. Saya sendiri yakin memang belum ada perusahaan yang ditutup karena tidak membayar THR,” ungkapnya.

Karena itu, Kemenaker didorong untuk tegas dalam pemberian sanksi. Misalnya, sanksi pidana seperti urusan pembayaran upah. Dengan begitu, bisa memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan nakal. Selain itu, menurut dia, Kemenaker seharusnya tak hanya mengandalkan metode usang dengan surat edaran. Lalu, baru turun ke lapangan tujuh hari sebelum Lebaran. Menurut Timboel, seharusnya ada upaya preventif dengan turun sejak 30 hari sebelum Lebaran. Tim bisa turun ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan sosialisasi. Terutama perusahaan yang sudah masuk daftar hitam posko THR tahun sebelumnya.

”Dia punya data perusahaan mana yang sering dilaporkan. Datengin, sosialisasi. Hingga pastikan THR dibayar,” tegasnya. Sebab, lanjut dia, jika hanya menunggu laporan, dipastikan penanganan ribuan kasus tersebut tak akan rampung hingga Lebaran tahun depan.

Presiden Serikat Buruh Said Iqbal mengatakan, tak adanya law enforcement atau penegakan hukum oleh Kemenaker membuat para perusahaan nakal merasa di atas awan. Mereka merasa tidak perlu mengikuti surat edaran Menaker karena tak ada sanksi berarti. ”Sebaiknya pengusaha yang tidak bayar THR dihukum pidana dan perdata,” tegasnya.

Sejauh ini, dari 3.037 laporan online yang masuk, baru 72 perusahaan yang ditindaklanjuti. Sisanya masih dalam proses. ”Ada 1.686 perusahaan yang sedang dalam proses,” tutur Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi kemarin.

Dia memastikan terus mendorong dinas ketenagakerjaan (disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan agar dapat ditangani seluruhnya. Kemenaker juga mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah untuk memonitor dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan.

Tindak lanjut itu, kata dia, dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, pemberian nota pemeriksaan, hingga rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh. ”Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR 2022, diberi nota pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 hari,” paparnya.

Lalu, jika saat batas waktu pemenuhan nota pemeriksaan I tidak dilaksanakan, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan lagi dengan mengeluarkan nota pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhan yang sama. Apabila tak juga dipenuhi, perusahaan dapat terancam sanksi administratif. (mia/c7/oni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X