Oleh: Dr Isradi Zainal
Rektor Universitas Balikpapan
ALHAMDULILLAH peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) tentang ibu kota negara telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan.
Begitu juga dengan tim transisi Ibu Kota Nusantara (IKN). Terlepas dari segala kekurangannya, langkah itu perlu diapresiasi karena merupakan langkah strategis dalam menindaklanjuti pemindahan dan pembangunan IKN.
Lima regulasi turunan dari UU IKN yang ditandatangani Jokowi adalah pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran, Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
Kedua, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otoritas IKN. Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN. Keempat, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN Tahun 2022-2024. Kelima, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.
Selanjutnya untuk membantu kepala dan wakil kepala Otorita IKN, dibentuklah tim transisi di mana dua putra Kaltim yakni Gubernur Kaltim Isran Noor dan Rektor Universitas Mulawarman Prof Masjaya menjadi bagian dari tim tersebut. Isran Noor diangkat sebagai anggota dewan penasihat dan Prof Masjaya sebagai anggota tim ahli.
Banyak harapan dari warga Kaltim dan Indonesia mewujudkan IKN sesuai visi yakni smart, green, blue, forest, dan sustainable city. Bila dilihat dari komposisi tim sepertinya belum sempurna dan tentunya belum memenuhi harapan.
Masalahnya tim transisi masih didominasi personel yang tinggal di Jakarta yang hampir pasti akan jarang bersentuhan dengan masyarakat, apalagi mendampingi masyarakat IKN dan kota penyangga yang perlu untuk dibangun. Jadi, perlu dipahami bahwa pembangun infrastruktur tak akan pernah sukses tanpa pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Komposisi tim transisi juga belum mengakomodasi IKN sebagai kota yang sehat, aman, dan peduli warga. Meski demikian, kita semua harus mengawal pembangunan IKN dan mendukung kepala otorita dan wakil kepala otorita serta tim transisi.
Mereka semua tak akan bisa jalan sendiri tanpa dukungan kita. Kita harus percaya bahwa mereka akan melakukan yang terbaik untuk IKN. Apalagi mereka sudah dibekali UU IKN, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden yang akan menjadi landasan kerja mereka.
Kita harus maklum bahwa pastinya aturan itu ada kekurangan. Namun, dengan keterlibatan kita dalam membantu atau mengawal IKN semua kekurangan akan tertutupi. Mari dukung IKN, karena bila bukan sekarang kapan lagi dan kalau bukan kita, siapa lagi. (rom/k16)