Satu dekade lebih proyek coastal road di Kecamatan Penajam tak kunjung selesai akibat ketiadaan anggaran dari pemerintah.
PENAJAM-Pembangunan coastal road yang menghubungkan Nipahnipah ke Nenang, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) telah memasuki usia 11 tahun pada 2022 ini. Namun, hingga kini, pembangunan menghabiskan anggaran daerah ratusan miliar rupiah itu belum juga rampung. “Sebenarnya, progres pembangunan jalan pantai ini memasuki tahap kedua. Namun, anggaran pemerintah daerah yang defisit menjadi pembangunannya tersendat,” kata Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi, baru-baru ini.
Upaya mempercepat penyelesaian pembangunan coastal road itu, kata legislator Partai Demokrat itu, telah disampaikannya kepada pejabat di lingkar Istana Negara. “Melalui kantor staf presiden (KSP) sudah saya sampaikan perihal ini agar dibantu pendanaan untuk perampungan pembangunan coastal road, Juni 2021 lalu,” ujarnya. Selain persoalan defisit anggaran, pembangunan coastal road tersebut juga mendapatkan sorotan dari kalangan akademisi Universitas Balikpapan (Uniba), terkait pembebasan lahannya.
Dalam sebuah penelitian yuridis empiris oleh mahasiswa Uniba Johans Kadir Putra, Sri Endang Rayung Wulan, Usman, ditemukan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkantoran-jalan pesisir tersebut belum sesuai undang-undang. Hal ini, kata mereka, berdasarkan ketentuan UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bahwa instansi yang memerlukan tanah dapat melaksanakan kegiatan setelah dilakukan serah terima hasil pembangunan pengadaan tanah. Sementara itu, yang terjadi, setelah pembangunan dilaksanakan terdapat warga yang melakukan gugatan karena merasa tanahnya terkena pembangunan coastal road belum mendapatkan ganti rugi, seperti yang terjadi pada sisi Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU. Bahkan, beberapa kali warga pemilik lahan protes dengan cara membangun portal di jalan.
Dalam dokumen setebal 14 halaman akademisi Uniba memberi catatan, penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkantoran-coastal road PPU sebagai bagian pelaksanaan tugas, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) PPU harus sesuai ketentuan, agar penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan terhindar dari penyimpangan mekanisme yang berakibat kerugian terhadap pihak berhak serta masyarakat yang terkena dampak pembangunan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPU PR Riviana Noor saat dihubungi kemarin, menanggapi hal ini dengan mengatakan, berdasarkan UU 2/2012 pembangunan dapat dilaksanakan setelah pemilik tanah telah dibayar. Lalu terkait pengadaan tanah, lanjutnya, sudah semua dibayarkan kepada pemilik tanah. “Hanya satu orang yang belum dibayar karena pemilik tanahnya tidak diketahui keberadaannya,” kata Riviana Noor. (rdh/k15)
ARI ARIEF
[email protected]