PENAJAM-Upaya pemerintah daerah dinilai belum maksimal untuk meningkatkan sarana dan prasarana penunjang objek wisata, seperti Pantai Sipakario, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU). Landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) PPU No 3/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah PPU 2013-2033 menyebutkan, salah satu kawasan peruntukan pariwisata di daerah ini adalah Pantai Sipakario, Nipahnipah.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) PPU 2018-2023 juga menyebutkan, Pantai Sipakario memiliki keunggulan. Lokasi strategis, mudah diakses dan memiliki pemandangan menawan serta didukung lebar areal atau bibir pantai memadai. “Namun, sampai saat ini belum tampak upaya pemerintah secara bersungguh-sungguh menggarap potensi wisata Pantai Nipahnipah itu secara maksimal, untuk pendapatan asli daerah (PAD), dan ekonomi masyarakat. Bertahun-tahun terkesan objek wisata pantai dibiarkan berjalan apa adanya saja,” kata Sekretaris Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU, Ahmad Sukriansyah, Minggu (8/5).
Pokdarwis Nipahnipah pun, kata dia, mengajukan proposal pembenahan objek wisata ke pemerintah, Maret 2021. Namun, hingga kini proposal tersebut belum mendapatkan tanggapan. “Akhirnya dengan dana swadaya perlahan kami upaya membenahi, di antaranya, bangun portal di pintu masuk objek wisata,” katanya. Tetapi, lanjutnya, pihaknya belum mengoperasikan karena masih menunggu landasan hukumnya. Selanjutnya, Pokdarwis berencana membangun pos tiket masuk pantai yang lokasinya direncanakan di sisi kiri portal. Untuk melengkapi itu, kata dia, perlu pula dilakukan penataan objek wisata di kawasan pantai, sehingga kelak berimbang antara fasilitas yang dinikmati pengunjung dengan harga tanda masuk yang dikeluarkan wisatawan.
Sementara itu, sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan melakukan survei ke objek wisata Pantai Sipakario Nipahnipah, tahun lalu. Mereka mencatat, terdapat jumlah pengunjung ke pantai ini 19.539 orang. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan jumlah pengunjung pada objek wisata yang sudah kondang Pantai Tanjung Jumlai yang hanya 983 orang. Dalam survei tersebut, mahasiswa ITK juga melaporkan keengganan wisatawan apabila diterapkan kebijakan tarif tanda masuk. Wisatawan memberi alasan, tarif tanda masuk pantai belum perlu diterapkan apabila mereka tidak mendapatkan fasilitas objek wisata yang bisa dinikmati. (rdh/k15)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id