RJ Lino Tetap Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta

- Senin, 9 Mei 2022 | 12:11 WIB
Terpidana korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010, Richard Joost Lino (DOK: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Terpidana korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010, Richard Joost Lino (DOK: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino tetap divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Vonis tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan PT Jakarta dikutip dari laman resminya, Senin (9/5).

Putusan tingkat banding itu dibacakan pada 26 April 2022 oleh Hakim Ketua Binas Pamopo Pakpahan dan Hakim Anggota Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Sementara panitera pengganti, Roma Siallagan. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tinggat banding menilai, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan terhadap terdakwa.

“Apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum,” tulis putusan tingkat banding. “Sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” demikian putusan tersebut.

Sebelumnya, Richard Jost Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011.

RJ Lino dinilai terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Tiongkok.

Vonis terhadap RJ Lino diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara anggota majelis hakim.
Dua hakim anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan RJ Lino bersalah. Sementara, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RJ Lino terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X