Sengkarut Kursi Ketua DPRD PPU Berakhir di Meja Hijau

- Sabtu, 7 Mei 2022 | 12:58 WIB
Jhon Kenedi dan Syahrudin M Noor
Jhon Kenedi dan Syahrudin M Noor

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Jhon Kenedi juga menuntut ganti rugi Rp 6 miliar atas polemik jabatannya, sementara pihak Syahrudin M Noor menekankan gugatan tersebut salah alamat dan prematur.

---

PENAJAM - Gugatan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Jhon Kenedi kepada Syahrudin M Noor, anggota DPRD PPU yang sama-sama dari Partai Demokrat, tidak memengaruhi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam untuk menerbitkan surat pengantar permohonan pelantikan ke gubernur Kaltim. Bahkan, suratnya pun sudah diantar ke Samarinda pekan lalu.

“Surat pengantar sudah diteken Plt Bupati, dan sudah pula diantar ke Pemprov Kaltim,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU Sodikin kepada wartawan. Ia menegaskan, surat tersebut tidak pula memengaruhi gugatan Jhon Kenedi kepada Syahrudin M Noor yang dijadwalkan sidang perdana 19 Mei 2022 di Pegadilan Negeri (PN) Penajam.

Jhon Kenedi menggugat koleganya itu, menyusul penetapan Syahrudin M Noor menjadi ketua DPRD PPU menggantikan dirinya, melalui rapat paripurna pemberhentian dan pergantian ketua DPRD PPU periode 2019–2024, Kamis (14/1). Amrizal, salah satu kuasa hukum Jhon Kenedi, mengatakan, ada tiga tergugat dalam perkara ini. Syahrudin M Noor tergugat, Rauf Muin (wakil ketua I DPRD PPU) turut tergugat I, dan Andi Singkerru (sekretaris DPRD PPU) turut tergugat II.

“Gugatan perbuatan melawan hukum telah kami daftarkan ke PN Penajam pada Senin, 18 April 2022,” kata Amrizal. Jhon Kenedi juga menuntut ganti rugi Rp 6 miliar lebih dengan rincian, Rp 1 miliar untuk operasional, Rp 30 juta untuk keuntungan terkurasnya waktu dan tenaga dalam mengurus perkara, dan Rp 5 miliar untuk tercemarnya martabat dan integritas penggugat.

Rapat yang menyepakati Syahrudin M Noor menjadi pucuk pimpinan dewan tersebut, kata Amrizal, tak berdasarkan aturan hukum, antara lain, tergugat telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap jabatannya selaku ketua Fraksi Partai Demokrat dengan tak mematuhi surat instruksi DPD Partai Demokrat Kaltim tertanggal 8 April 2022. Isinya, mengingatkan Fraksi Partai Demokrat kabupaten/kota se-Kaltim untuk tidak melakukan pergantian pimpinan fraksi atau alat kelengkapan dewan (AKD) karena telah terjadi kekosongan kepemimpinan DPC Partai Demokrat se-Kaltim.

Syahrudin M Noor melalui kuasa hukumnya Muhajir kepada pers menyebut gugatan Jhon Kenedi salah alamat dan prematur. Ia mengatakan, gugatan lebih tepat diajukan ke Mahkamah Partai Demokrat ketimbang melalui lembaga hukum PN Penajam. Muhajir menekankan, proses pergantian tersebut telah mengikuti aturan hukum yang berlaku, baik secara tata cara internal Partai Demokrat maupun hukum perdata. (rdh/k16)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X